Banjarmasin (ANTARA) - Tim Unit Ranmor Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan membekuk seorang polisi gadungan yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus gadaikan mobil hasil rental atau sewa.
"Tersangka Khairul (33) mengaku bernama IPTU Hendra Saputra SIK seorang anggota Polda Kalsel bertugas di Ditresnarkoba," terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Afebrianto Widhi Nugroho.
Aksi tipu-tipu polisi gadungan bermula saat menyewa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu nopol DA 7719 C di rental mobil N41la milik Dayat di Komplek Malkon Temon, Banjarmasin Utara dengan perjanjian sewa selama 1 minggu dengan pembayaran sebesar Rp 2.600.000.
Kemudian pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada Rustam Effendi sebesar Rp 20.000.000, yang mana saat itu dia mengaku sebagai anggota Polri dengan memperlihatkan surat-surat mobil dan juga identitas diri yang belakangan ternyata palsu.
"Pemilik mobil Dayat menghubungi korban Rustam mengatakan mobil tersebut hanya disewa oleh pelaku. Bahkan pembayaran sewa sudah macet," beber Afeb.
Atas kejadian tersebut, Rustam melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel dan pada Senin (13/5), Unit Ranmor berhasil menangkap tersangka saat berada di Bank BRI Cabang Gambut, Kabupaten Banjar.
Pada saat diamankan, ditemukan lencana Polri, KTA Polri dan KTP palsu. Menurut keterangan yang bersangkutan identitas palsu tersebut diolah di sebuah percetakan milik Riduan di Jalan Simpang Belitung, Banjarmasin.
Kemudian Riduan turut diamankan karena telah membuat suatu identitas tanpa seizin institusi yang berwenang dalam hal ini Polri.
"Untuk itu, kami ingatkan masyarakat khususnya usaha percetakan agar tak sembarang membikin suatu kartu tanda pengenal tanpa seizin institusi berwenang," jelas Afeb.
Sedangkan terhadap Khairul yang beralamat di Jalan Handil Bujur, RT 02, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, masih dilakukan pemeriksaan intensif. Afeb mengimbau jika ada masyarakat lain jadi korban penipuannya maka segera melapor ke Polda.