Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang buruh bangunan yang tertangap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat kami geledah buruh itu sedang membawa dan memilik sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan anggota pada Kamis (18/10) sore, sekitar pukul 17.30 WITA. Saat pelaku sedang berada di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di halaman parkir Bank BNI 46 Kertak Hanyar Kec. Banjarmasin Tengah.
Untuk pelaku dari hasil interogasi di lapangan diketahui FR alias Arul (37) Buruh, warga Jalan Kuin selatan kel.Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat.
"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku sabanyak 1 paket sabu-sabu yang saat itu terbungkus tisu warna putih," ucap alumi Akpol 2002 itu.
Perwira yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan karena adanya barang bukti tersebut maka dengan terpaksa FR digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna prosea hukum lebih lanjut.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dari mana asal sabu-sabu tersebut yang dimiliki tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan FR, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.