Batola, Kalsel (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batola jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengembangan kasus.
Kasi Humas Iptu Ma’rum di Marabahan, Kabupaten Batola, Minggu mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus, yang dilakukan oleh Satresnarkoba kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tamban.
Pelaku yang ditangkap pada Jumat lalu itu diketahui berinisial SM (37), dia ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Jelapat I sekitar pukul 19.45 WITA.
“Informasi tentang pelaku SM bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan SR alias Guru di Jalan Anjir Subarjo, Desa Jelapat I Tamban,” papar Kasi Humas mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian.
Kasi Humas juga menerangkan kalau SR memperoleh sabu dari SM. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diperoleh beberapa barang bukti, termasuk sejumlah paket sabu siap edar di dalam rumah milik SR
Dari tangan SM, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 5,27 gram, delapan paket sabu dengan berat kotor 2,48 gram, dan enam paket sabu dengan berat kotor 1,15 gram.
Juga disita sebagai barang bukti 10 lembar plastik klip kecil, dua unit ponsel, satu pak plastik klip, dan dua dompet kecil.
"Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan masih menyimpan timbangan dan peralatan untuk membagi sabu dalam sebuah rumah di Jalan HM Dani, Desa Jelapat I, Tamban,” tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
Tanpa menunggu waktu, petugas dari Satresnarkoba Batola langsung menuju ke rumah yang dijelaskan SM. Dalam rumah dimaksud, ditemukan masing-masing satu timbangan digital, pak plastik klip dan sendok dari sedotan plastik.
"Saat ini kedua pelaku SM dan SR sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Batola dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," tegas Joko
Dari hasil pemeriksaan dan atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.