"Pelaku TM diciduk di rumahnya dan barang bukti sabu sebanyak 36 paket siap edar itu kami temukan di belakang rumahnya saat dia sembunyi dan sempat ingin melarikan diri," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Sering transaksi sabu, rumah MR digerebek di Basirih
Iptu Ginting mengatakan TM saat diciduk sempat mau melarikan diri dengan sembunyi di belakang rumah, namun anggota sudah mengepung sehingga menyerah tanpa melakukan perlawanan.
"Barang bukti yang kami temukan selain sabu sebanyak 36 paket dengan berat 6,13 gram, petugas juga menyita uang sebesar Rp760.000 yang diduga uang sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut," tegas Iptu Ginting mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.
Selain itu, Kanit Reskrim juga menjelaskan penangkapan terhadap TM dilakukan Kamis dini hari, sekitar pukul 00:30 WITA di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Usai diciduk tanpa perlawanan, pelaku langsung diinterogasi petugas di lapangan dan mengakui kalau 36 paket sabu siap edar itu adalah miliknya untuk diperjualbelikan.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur ungkap cepat kasus curanmor di kost mahasiswi
Bukan itu, TM juga mengakui kalau barang haram itu dia di beli dari seorang bandar narkoba berinisial KB yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah dilakukan interogasi, TM dan barang bukti langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang Sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan kurungan badan di sel Polsek," ujar Kanit Reskrim.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan tersangka TM dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 sampai 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Bandar Narkoba diciduk Polsek Banjarmasin Timur saat timbang sabu