Rantau (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, tangkap Seorang buruh harian lepas berinisial MUJ (38) setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan Senin malam (12/5) sekitar pukul 20.30 Wita di rumah pelaku yang berlokasi di Komplek Griya Lokpaikat Asri, Desa Lokpaikat, Kabupaten Tapin.
Baca juga: Polres Batola ungkap peredaran sabu dari hasil pengembangan kasus
"Pelaku kami tangkap di tempat tinggalnya, barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Saat ini MUJ telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Dalam penggeledahan, ucap Jimmy, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bersih 1,39 gram yang disembunyikan pelaku di saku celana pendek jeans warna biru, serta satu unit timbangan digital.
Jimmy menjelaskan MUJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Baca juga: Polhukam kemarin dari korupsi Perumda hingga sita sabu
Kapolres Tapin mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tapin,” katanya.