Barabai (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pria paruh baya berinisial MH (50) karena diduga memiliki 22 paket sabu.
"MH warga Jalan Muallimin Kelurahan Barabai Darat RT.009 RW. 004 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah," kata Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi di Barabai, Sabtu.
Baca juga: Pria asal Penajam Paser Utara curi HP di RSUD H Damanhuri Barabai
Siswadi menjelaskan penangkapan itu bermula petugas Satresnarkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Muallimin Kelurahan Barabai Darat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidiki dan mengamankan MH tepat di depan rumahnya Jalan Muallimin Kelurahan Barabai pada Rabu (7/5) sekira jam 16.30 WIta.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 6,07 gram dan berat bersih 1,89 gram.
Barang bukti lain berupa tiga lembar plastik klip, satu kantong plastik hitam, satu buah dompet merah muda dan uang tunai senilai Rp.1.750.000, lalu pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Pejabat Pemprov Kalsel alami kecelakaan di Simpang Empat Barikin HST
"MH terancam dijerat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap, serta pihaknya juga tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluargalah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Oknum anggota Polsek Limpasu HST miliki 0,5 kg sabu