Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengandalkan para ulama anggota Kelompok kerja penyuluh yang tersebar hingga ke desa-desa untuk membantu memantau pelaksanaan Idul Adha agar berlangsung kondusif.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Matnor di Amuntai, Selasa mengatakan, pelaksanaan Idul Adha1439 H yang jatuh pada 22 Agustus 2018 perlu suasana kondusif.
"Kemenag memang tidak punya wewenang menyeleksi para khatib Sholat Idul Adha termasuk materi khotbah namun melalui Pokjaluh yang beranggotakan para 102 Ulama dan Mubalig berperan menjaga situasi kondusif," ujar Matnor.
Matnor mengatakan, selama ini Kemenag tidak memantau secara langsung titik-titik lokasi penyelenggaraan Sholat Idul Adha karena tidak ada laporan dari pihak penyelenggara kecuali dari Dewan Pengurus Cabang Muhammadiyah Amuntai.
Kemenag juga tidak mengawasi kelompok-kelompok masyarakat yang menyelenggarakan Sholat Idul Adha karena situasi kemasyarakatan dan keagamaan di Kabupaten HSU cukup kondusif.
Kemenag berharap Khatib dalam memberikan ceramah tidak mengkaitkan agama dengan perkembangan politik belakangan ini, apalagi mendukung salah satu Calon Presiden/Calon Wakil Presiden, dan issu SARA agar situasi kemasyarakatan kondusif dan kerukunan beragama tetap terjaganya.
"Jika ada materi khotbah yang memicu keresahan masyarakat tentu kita di Kemenag akan mengetahui, jika masyarakat melaporkan ke kepolisian tentu akan disidik lebih lanjut," kata Matnor.
Menurut Matnor Khotbah yang berisi provokasi, berbau SARA dan Radikalisme tentu akan mendapat kontrol dari masyarakat karena dinilai menyimpang dari konteks keagamaan.
Untungnya 102 ulama anggota Pokjaluh binaan Kemenag juga banyak menjadi penceramah dan Khatib sehingga menjamin bahwa materi ceramah sesuai dengan ketentuan dari Kemenag.
Berdasarkan kebiasaan selama ini, kata Matnor, materi khotbah Idul Adha hanya seputar Ibadah Qurban, perjalanan haji, sejarah Nabi Ibrahim AS, sangat jarang memuat isu politik, SARA dan paham Radikal.
"Secara berkala Kemenag juga menerbitkan naskah khotbah yang disebarkan ke mesjid dan para penceramah untuk alternatif materi khotbah Jum'at, baik naskah yang diterbitkan Kemenag kabupaten/kota maupun Kantor Wilayah Kemenag Kalsel," terangnya.
Demikian pula, sambungnya, belum ditemukan kelompok- kelompok masyarakat yang menyelenggarakan perayaan Idul Adha melanggar peraturan pemerintah.
Jika terdapat aliran sesat dan sejenisnya maka menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meluruskan dan membinanya.