Paringin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, kembali berhentian lima orang Aparatus Sipil Negara (ASN) karena terlibat masalah penyalahgunaan jabatan, tindak pidana korupsi (tipikor) serta tidak disiplin.
Bupati Balangan, H Ansharuddin yang membacakan surat keputusan tersebut menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam mengetahui apalagi menyaksikan aparatnya bertindak di luar jalur dan tidak menaati peraturan, apalagi sampai melanggar pidana korupsi dan Narkoba.
"Kita secara tegas akan jatuhkan sanksi kepada para pelanggar, bukan hanya kepada mereka yang tersandung pidana, namun juga kepada ASN yang mulai coba-coba tidak menaati peraturan," tegasnya di hadapan ratusan para peserta Apel Kesadaran, Senin (18/12).
Menurut Anshar, sebelumnya, pada tahun 2017, sudah ada beberapa nama yang diberikan sanksi, bahkan sampai pemberhentian secara tidak hormat juga diberikan kepada beberapa orang yang terbukti melanggar serta terlibat Narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan H Sufriannor menyebutkan ada beberapa nama yang telah diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian secara tidak hormat.
"Dua orang diberikan sanksi karena Tipikor, kemudian satu orang tindak pidana kejahatan penyalahgunaan jabatan/Tipikor, kemudian dua orang diberhentikan secara tidak hormat karena absen lebih dari 46 hari," ungkapnya.