Pasalnya, Yul jatuh sakit selama 33 hari setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru.
Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU
“Saya tertimpa benda keras dan besar (papan tulis) saat bertugas pada 19 April 2025 dalam PSU Banjarbaru. Saya mengalami cedera yang membuat saya tidak bisa bekerja karena sedang pemulihan mandiri,” kata Yul dikonfirmasi di Banjarbaru, Kamis.
Meski telah berdedikasi menjalankan tugas sebagai KPPS, Yul merasa diabaikan KPU karena sudah membuat laporan namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari pihak KPU Kalsel maupun Banjarbaru.
“Saya Ketua KPPS yang bertugas dua kali di TPS 002 Kelurahan Kemuning saat Pilkada serentak 2024 dan PSU Banjarbaru 2025. Saya jatuh sakit saat menjalankan tugas PSU,” ujarnya.
Yul mengungkapkan usai mengalami cedera pada 19 April usai penghitungan suara, dirinya tetap menyelesaikan tugas dan baru bisa memeriksa ke rumah sakit secara mandiri pada 22 April.
“Setelah kejadian, saya tidak langsung pergi ke rumah sakit. Karena saya merasa punya kewajiban dan saya terlebih dahulu menyelesaikan SPJ dalam kondisi sakit, lalu pada 22-24 April saya opname dan didiagnosa mengalami Low Back Pain (LBP),” ungkapnya.
Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka
Setelah itu, dia rawat jalan dan harus rutin kontrol sambil mengkonsumsi obat dari resep dokter, serta wajib fisioterapi dua kali dalam seminggu di RSUD Idaman Banjarbaru.
Akibat jatuh sakit usai melaksanakan tugas PSU, ia mengaku tidak bisa normal beraktivitas dalam pekerjaan karena kondisi badan masih sakit dan susah untuk bergerak.
“Saya sudah menyelesaikan kewajiban saya sebagai bagian dari penyelenggara PSU dengan integritas tinggi. Tapi bagaimana dengan hak saya yang seharusnya saya dapatkan setelah jatuh sakit karena kecelakaan tugas PSU?” tutur Yul.
Ia mengaku bingung dengan kondisinya, karena sudah melaporkan kondisinya kepada KPU namun tidak ditindaklanjuti, baik dari KPU Kalsel, KPU Banjarbaru, serta pihak JKN.
Bahkan, dia juga telah melaporkan kondisinya kepada Ketua PPS Kelurahan Kemuning saat dia masuk ke IGD pada Selasa (22/4), namun tidak ada tindak lanjut.
“Saya menyadari setelah PSU, ada pihak mengajukan gugatan ke MK sehingga KPU cukup sibuk, tapi sangat tidak bijak mengabaikan petugas yang sakit. Dalam organisasi KPU ada berbagai masam bidang yang bisa mewakili untuk mengakomodasi petugas yang mengalami kecelakaan kerja,” kata Yul.
Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru
Ia berharap Surat Menteri Keuangan Nomor S-316/KMK.02/2019 kepada pimpinan KPU, surat KPU RI no.2564/SDM.06.7-SD/01/2023 tanggal 8 November 2024, PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015, serta Permen PANRB Nomor 06 Tahun 2023 bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.
Serta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera memenuhi hak-hak peserta jaminan (seperti manfaat santunan sakit, rawat inap/rawat jalan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan lain-lain.
Yul juga berharap komitmen bersama kesejahteraan bagi anggota Badan Adhoc Pilkada bisa terjaga, terlindungi dan bisa terealisasi dengan sebaik-baiknya, juga mencakup perawatan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis serta pelayanan perawatan dari rumah atau home care service.
Ia menegaskan jika ada pihak yang mengatakan dirinya sakit karena cuma sakit pinggang karena sakit bawaan, dan tidak dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tentu sangat keberatan.
Baca juga: Dua gugatan terhadap hasil PSU Banjarbaru
“Memang dulu saya ada riwayat LBP, tapi saat Pilkada serentak pada 27 November 2024, badan saya aman saja dan sudah tidak menderita sakit. Tetapi saat PSU 19 April 2025 saya ada tertimpa papan pengumuman usai perhitungan suara, LBP saya kena serta kaki kanan saya cedera sampai sekarang,” ungkapnya.
Yul menegaskan kronologi kejadiannya sudah disampaikan juga kepada PPS atau bisa juga ditanyakan kepada anggota KPPS di TPS Kemuning terkait penyebab cedera.
“Sekalipun misalnya penyakit bawaan, setahu saya tetap bisa ditanggung JKN. Contohnya pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 ada banyak anggota badan Adhoc pemilu yang meninggal selain karena kecelakaan, banyak juga yang rata-rata punya riwayat sakit jantung, darah tinggi, dan lainnya. BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan santunan perlindungan sosial sesuai peraturan yang berlaku. Karena yang dinilai bukanlah riwayat penyakitnya, tapi faktor apa yang mengakibatkan,” tutur Budi.
Yul menegaskan lagi bahwa riwayat sakit yang pernah ia alami adalah LBP, bukan sakit jantung, hipertensi, asam urat, kolesterol, kencing manis, dan sejenisnya.
“Saya cedera LBP serta kaki kanan murni karena kecelakaan tertimpa papan pengumuman pada saat menjalankan tugas pada Sabtu 19 April 2025 di PSU Pilwali Kota Banjarbaru. Saya bertanggung jawab penuh atas semua keterangan ini," ucapnya.
Baca juga: KPU Kalsel beri waktu tiga hari guna ajukan gugatan PSU Banjarbaru
Sebelumnya, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa saat dikonfirmasi terkait kecelakaan kerja yang menimpa salah satu penyelenggara PSU Banjarbaru tersebut, mengatakan akan meminta jajaran menelusuri terlebih dahulu.
Setelah mengkonfirmasi jajaran, Tenri mengatakan bahwa yang bersangkutan ada riwayat penyakit bawaan yaitu saraf kejepit. Dan tidak ditanggung BPKS Ketenagakerjaan.
“Tapi saya coba telusuri lagi. Karena terkait kesehatan ini harus ahli yang menyatakan yang bersangkutan apakah murni sakit karena kecelakaan kerja atau penyakit bawaan,” tutur Tenri.
Setelah dikonfirmasi 15 hari terakhir, Yul Limpating Budi selaku petugas KPPS PSU Banjarbaru mengaku tidak ada dihubungi oleh pihak KPU terkait solusi atas hak-haknya yang menderita sakit akibat menjalankan tugas PSU Banjarbaru.
Baca juga: Paslon Lisa Halaby-Wartono ditetapkan unggul pada PSU Banjarbaru
