“Saya sudah menyelesaikan kewajiban saya sebagai bagian dari penyelenggara PSU dengan integritas tinggi. Tapi bagaimana dengan hak saya yang seharusnya saya dapatkan setelah jatuh sakit karena kecelakaan tugas PSU?” tutur Yul.
Ia mengaku bingung dengan kondisinya, karena sudah melaporkan kondisinya kepada KPU namun tidak ditindaklanjuti, baik dari KPU Kalsel, KPU Banjarbaru, serta pihak JKN.
Bahkan, dia juga telah melaporkan kondisinya kepada Ketua PPS Kelurahan Kemuning saat dia masuk ke IGD pada Selasa (22/4), namun tidak ada tindak lanjut.
“Saya menyadari setelah PSU, ada pihak mengajukan gugatan ke MK sehingga KPU cukup sibuk, tapi sangat tidak bijak mengabaikan petugas yang sakit. Dalam organisasi KPU ada berbagai masam bidang yang bisa mewakili untuk mengakomodasi petugas yang mengalami kecelakaan kerja,” kata Yul.
Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru
Ia berharap Surat Menteri Keuangan Nomor S-316/KMK.02/2019 kepada pimpinan KPU, surat KPU RI no.2564/SDM.06.7-SD/01/2023 tanggal 8 November 2024, PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015, serta Permen PANRB Nomor 06 Tahun 2023 bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.
Serta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera memenuhi hak-hak peserta jaminan (seperti manfaat santunan sakit, rawat inap/rawat jalan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan lain-lain.
Yul juga berharap komitmen bersama kesejahteraan bagi anggota Badan Adhoc Pilkada bisa terjaga, terlindungi dan bisa terealisasi dengan sebaik-baiknya, juga mencakup perawatan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis serta pelayanan perawatan dari rumah atau home care service.
Ia menegaskan jika ada pihak yang mengatakan dirinya sakit karena cuma sakit pinggang karena sakit bawaan, dan tidak dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tentu sangat keberatan.
Baca juga: Dua gugatan terhadap hasil PSU Banjarbaru
Pewarta: Tumpal Andani AritonangEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.