Banjarbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) terbukti melanggar kewenangan sebagai lembaga pemantau pemilu.
"Saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru, LPRI melakukan penghitungan cepat dan merilis hasilnya ke media," kata Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Minggu.
Baca juga: Dua gugatan terhadap hasil PSU Banjarbaru
Menurut Tenri, LPRI seharusnya hanya melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada, bukan menyampaikan hasil penghitungan suara pilkada.
LPRI sebagai lembaga pemantau pemilu yang sebelumnya terakreditasi seyogianya memahami regulasi tugas dan fungsinya.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dan hasil telaah internal komisioner KPU Kalsel, kata Tenri, maka diputuskan status LPRI sebagai lembaga pemantau pemilu dicabut.
Baca juga: KPU Kalsel beri waktu tiga hari guna ajukan gugatan PSU Banjarbaru
Dengan keputusan ini, DPD LPRI Kalsel tidak lagi memiliki hak sebagai lembaga pemantau pemilu dan dilarang menggunakan atribut maupun melakukan kegiatan pemantauan.
Sebelumnya, LPRI terakreditasi oleh KPU Kalsel dan berhak melakukan pemantauan saat pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru pada 19 April 2025.
Mengenai kedudukan LPRI yang mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru dan telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK), Tenri menegaskan gugatan itu di luar kewenangan KPU dan menyerahkan sepenuhnya ke MK.
Baca juga: Gubernur Kalsel minta LPRI cabut gugatan PSU Banjarbaru di MK