Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan menetapkan tersangka terhadap Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) berinisial SH.
Polres Banjarbaru menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap SH bernomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim pada Senin kemarin.
Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru
"Memang benar kami ada menetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono di Banjarbaru, Selasa.
Haris mengatakan penetapan tersangka kepada SH ini merupakan hasil kesimpulan dari laporan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Banjarbaru pada Senin lalu.
Meski demikian, tambah Kasat Reskrim, SH tidak langsung dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih akan diperiksa sebagai tersangka.
“Berikutnya, kami akan panggil dan periksa SH sebagai tersangka. Selama yang bersangkutan tetap kooperatif, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana terkait Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sesuai Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka
Selasa, 13 Mei 2025 21:48 WIB

Mako Polres Banjarbaru di Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)