Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadikan pesan Mahkamah Konstitusi (MK) yang termaktub dalam pertimbangan putusan sebagai bahan evaluasi terkait pencabutan akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu).
Anggota KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, mengatakan pesan MK menjadi pengingat agar KPU berhati-hati memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilu.
Baca juga: Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK
“Jadi itu yang memang diingatkan oleh MK. Tentu ini bagian dari evaluasi kami karena secara keseluruhan sejak pemilu nasional lalu, termasuk di pelaksanaan pilkada, preseden ini baru muncul pertama kali,” ucap Mellaz menjawab ANTARA.
Menurut dia, sebagaimana putusan lain dari MK, KPU tidak hanya menaruh perhatian pada bagian amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum yang turut mengikat di setiap putusan.
“Karena itu akan berpengaruh pada bagaimana tindak lanjut ataupun langkah lembaga ke depan,” katanya.
Diketahui, melalui Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK berpesan agar penyelenggara pemilihan umum menghindari pencabutan akreditasi setelah lembaga pemantau pemilihan mengajukan gugatan ke MK.
Pesan tersebut disampaikan MK karena pemohon dalam perkara itu, yakni Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) dicabut akreditasi setelah mendaftarkan permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh KPU provinsi setempat.
“Menurut Mahkamah pencabutan akreditasi yang dilakukan setelah pemantau pemilihan mengajukan permohonan ke Mahkamah haruslah dihindari karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan hukum Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin.
Baca juga: 33 hari sakit usai PSU Banjarbaru, Ketua KPPS mengaku tak diperhatikan KPU
Menurut hakim konstitusi, meskipun pencabutan akreditasi memang diatur dalam undang-undang sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pemantau pemilihan, kepentingan pemantau pemilihan yang telah mengajukan permohonan ke MK harus tetap dilindungi.