Hari ini kami serahkan kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru dan kewenangan selanjutnya ada di mekanisme legislatif
Banjarbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menyerahkan hasil penetapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih hasil PSU Pilkada 2024 ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan menuju proses pelantikan.

"Kami serahkan kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru dan kewenangan selanjutnya ada di mekanisme legislatif," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di gedung DPRD Banjarbaru, Kamis.

Baca juga: Lisa Halaby-Wartono ditetapkan jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih

Penyerahan hasil penetapan kepala daerah terpilih itu pun menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilwali Banjarbaru yang dilaksanakan KPU.

Tenri menyebut tugas pihaknya telah selesai dan nantinya membawa hasil ke KPU RI untuk membuat laporan akhir.

"Alhamdulillah seluruh tahapan bisa dilalui dengan lancar, secara internal kami solid dan tentunya berkat dukungan semua pihak membantu kinerja KPU menyelenggarakan PSU di Banjarbaru," ucapnya.

 

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa bersama Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera ditemui awak media usai penyerahan berkas penetapan Walikota Banjarbaru terpilih. (ANTARA/Firman)



Baca juga: Wagub Hasnuryadi terpilih aklamasi jadi Ketum FPTI Kalsel

Sementara Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengaku segera menindaklanjuti secara mekanisme administratif melalui rapat paripurna dengan agenda pengumuman Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih.

"Insya Allah kami jadwalkan 31 Mei 2025," katanya.

Kemudian hasil paripurna nantinya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalsel agar segera dilakukan pengesahan untuk pelantikan.

"Kami berharap pelantikan di daerah sendiri dan masyarakat Banjarbaru bisa langsung bertemu pemimpinnya usai dilantik," katanya.

Diketahui, KPU Kalsel telah menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih hasil PSU Pilkada 2024.

Penetapan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Baca juga: Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK



Video:
 



Pewarta: Firman
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026