Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah mencatatkan sejumlah capaian kinerja pada periode Januari-Maret atau Triwulan 1 Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan keterangan tertulis diterima di Banjarmasin, Jumat, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan Kemenkum memiliki enam bidang layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasi 47 produk hukum periode triwulan I/2025
Pelayanan tersebut meliputi layanan administrasi hukum umum (AHU), layanan kekayaan intelektual (KI), layanan peraturan perundang-undangan (PP), layanan pembinaan hukum nasional, layanan strategi kebijakan, dan layanan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Pada bidang AHU, Kemenkum telah menyelesaikan 2.900.948 permohonan atau sebesar 99,57 persen dari total 2.913.595 permohonan yang masuk.
Permohonan tersebut terkait layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, dan otoritas pusat dan hukum internasional. Dari keseluruhan layanan ini, Kemenkum telah mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp311.313.889.586.
Selama tiga bulan pertama 2025, Kemenkum menyelesaikan proses naturalisasi kepada enam atlet sepak bola untuk melengkapi kekuatan tim nasional di berbagai laga internasional, yaitu Dion Markx, Tim Geypens, Ole Romenij, Dean James, Emil Audero, serta Joey Pelupessy.
“Bertambahnya pemain berkualitas akan membuat Timnas tampil maksimal dalam kompetisi skala internasional. Beberapa agenda besar yang menjadi target utama di antaranya adalah FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, Peringkat 100 besar FIFA, dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday,” kata Supratman.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasi dengan DPRD Tabalong
Selanjutnya, pada bidang KI, Kemenkum telah menyelesaikan 116.126 permohonan, termasuk permohonan tahun sebelumnya, yang didominasi sektor merek sebanyak 66.995 permohonan dan hak cipta sebanyak 36.296 permohonan.
Lewat percepatan penyelesaian permohonan merek, maka Kemenkum tidak lagi memiliki tunggakan pelayanan di sektor merek dari tahun sebelumnya. Dari keseluruhan layanan KI, Kemenkum menerima PNBP sebesar Rp220.903.378.668.
“Program percepatan pemeriksaan substansi merek berdampak secara langsung pada penyelesaian penerbitan sertifikat merek sebanyak 66.995. Penerbitan sertifikat merek adalah wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” ucap Menkum.