Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabalong tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kamis.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ranperda tersebut diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Tabalong sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran strategis pesantren di tengah masyarakat.
“Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel serta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong bersama seluruh anggota Komisi I, Ketua Bapemperda, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Persidangan DPRD dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Tabalong.
Kolaborasi lintas institusi ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, H. Akhmad Helmi, menegaskan bahwa pesantren memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter bangsa.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, kami memandang perlu adanya regulasi yang memberikan perlindungan, pengakuan, dan fasilitasi kepada pesantren,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Akhmad Helmi menjelaskan bahwa pertumbuhan pesantren di Kabupaten Tabalong menunjukkan potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah dari aspek spiritual dan sosial.
“Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat menciptakan sistem pendukung yang kuat untuk kemajuan pesantren, baik dari sisi kelembagaan maupun operasionalnya,” tambahnya.
Anton Edward Wardhana menutup rapat dengan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses harmonisasi.
“Kami memastikan setiap norma dalam Ranperda ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai lokal dan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar dijalankan secara efektif di lapangan,” tutupnya.
