Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mengajukan sebanyak 200 inovasi daerah untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual di Kementerian Hukum RI.
"Inovasi daerah ini telah disahkan melalui Peraturan Bupati Balangan sebelum diajukan pendaftaran kekayaan intelektual," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Balangan Rakhmadi Yusni di Banjarmasin, Kalsel, Kamis.
Baca juga: Pemkab Balangan data UMKM pada 2025
Dia menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam melindungi hasil-hasil kreasi dan inovasi daerah.
Salah satu inovasi yang telah dicatatkan untuk kekayaan intelektual adalah program komputer dengan judul ciptaan “Siap PD (Sistem Integrasi Data Perencanaan Perangkat Daerah)” yang diajukan oleh Resty Faurina selaku Kabid Riset dan Inovasi Bapperida Balangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum memberikan pendampingan dan konsultasi kekayaan intelektual kepada Bapperida Balangan.
Baca juga: Kesbangpol Balangan antisipasi penyebaran aliran agama menyimpang
Selama proses pendampingan, proses pencatatan hak cipta hanya membutuhkan waktu 10 menit selama persyaratan telah lengkap.
Sertifikat pun langsung terbit secara digital dengan masa perlindungan selama 50 tahun.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah mengaku terus mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi hasil karya dan inovasinya melalui sistem kekayaan intelektual.
"Ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi dan pembangunan hukum yang inklusif di daerah," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Balangan janjikan bonus Rp25 juta untuk peraih medali emas POPDA 2025