Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengingatkan notaris kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yakni prinsip yang mewajibkan notaris melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pengguna jasa.
"Tujuan utama dari prinsip ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi notaris itu sendiri maupun masyarakat yang menggunakan jasanya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kemenkum Kalsel dapatkan rekomendasi TPI optimis raih WBK
Nuryanti menyebut PMPJ juga menjadi garda depan mencegah terjadinya penyalahgunaan jasa notaris dalam tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Dalam hal ini, notaris merupakan salah satu profesi yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dia menekankan PMPJ harus dilakukan setiap kali notaris menerima pengguna jasa baru, ketika terdapat transaksi mencurigakan, atau bila terjadi perubahan signifikan terhadap identitas atau kegiatan pengguna jasa.
Baca juga: Kemenkum Kalsel ikuti desk evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK
Proses ini mencakup identifikasi, verifikasi, dan pencatatan informasi yang akurat bertujuan untuk mendeteksi potensi risiko sejak awal.
Nuryanti menegaskan kegagalan notaris dalam melaksanakan kewajiban PMPJ dapat berakibat serius, mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.
Oleh karena itu, kegiatan pembinaan dan pendampingan sangat penting untuk memperkuat pemahaman para notaris mengenai tanggung jawab hukum dan etik.
Dengan penerapan PMPJ yang konsisten dan menyeluruh, profesi notaris semakin terlindungi dari risiko hukum dan dapat berkontribusi secara aktif dalam menciptakan sistem hukum yang bersih, transparan, dan terpercaya.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasi raperda wujudkan aturan berkualitas