"Tata kelola pemerintahan efektif dan akuntabel ini terwujud melalui produk hukum berkualitas," kata Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Kalsel Eryck Yulianto di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Pemkab Balangan ajukan 200 inovasi daerah jadi kekayaan intelektual
Eryck menjelaskan regulasi baik yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.
Seperti yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tapin dengan mengajukan harmonisasi tiga regulasi terdiri dari satu Raperda dan tiga Raperbup.
Adapun Raperda dan Raperbup yang disesuaikan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapin Tahun 2025-2029, Raperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Baca juga: Kemenkum Kalsel optimalkan bantuan hukum bagi warga miskin di Tala
Kemudian Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 serta Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Eryck menyatakan melalui harmonisasi maka produk hukum yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip legal draf yang baik serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tapin Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kalsel.
“Kehadiran para perancang dari Kemenkum sangat membantu kami menyempurnakan regulasi agar sesuai kebutuhan daerah," ucapnya.
Baca juga: Kemenkum Kalsel ingatkan notaris kewajiban terapkan PMPJ