• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Minggu, 14 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

      Dishut Kalsel ambil beberapa kebijakan strategis kurangi emisi GRK

      Dishut Kalsel ambil beberapa kebijakan strategis kurangi emisi GRK

      Senin, 24 November 2025 17:23

      Pesona Kain Sasirangan dari Desa Belangian

      Pesona Kain Sasirangan dari Desa Belangian

      Kamis, 13 November 2025 13:12

  • Nasional
    • Empat hari beruntun naik, emas Antam hari ini Rp2,462 juta/gram

      Empat hari beruntun naik, emas Antam hari ini Rp2,462 juta/gram

      Sabtu, 13 Desember 2025 12:47

      Prabowo cek langsung kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang

      Prabowo cek langsung kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang

      Sabtu, 13 Desember 2025 1:14

      Emas Antam hari ini melonjak ke Rp2,453 juta/gram

      Emas Antam hari ini melonjak ke Rp2,453 juta/gram

      Jumat, 12 Desember 2025 14:19

      DPR Thailand dibubarkan, pemilu segera digelar

      DPR Thailand dibubarkan, pemilu segera digelar

      Jumat, 12 Desember 2025 14:05

      Ledakan keras hancurkan tiga rumah di Pacitan

      Ledakan keras hancurkan tiga rumah di Pacitan

      Jumat, 12 Desember 2025 13:45

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • SEA Games 2025 - Tim tenis putri Indonesia pertahankan emas

        SEA Games 2025 - Tim tenis putri Indonesia pertahankan emas

        Sabtu, 13 Desember 2025 22:34

        SEA Games 2025 - Luluk tebus "hantu" Peru dengan medali emas

        SEA Games 2025 - Luluk tebus "hantu" Peru dengan medali emas

        Sabtu, 13 Desember 2025 22:24

        SEA Games2025 -All Indonesia final di tunggal putra

        SEA Games2025 -All Indonesia final di tunggal putra

        Sabtu, 13 Desember 2025 22:13

        SEA Games 2025 - Petanque kembali sumbang medali

        SEA Games 2025 - Petanque kembali sumbang medali

        Sabtu, 13 Desember 2025 22:00

        SEA Games 2025 - Judo tambah satu emas dan dua perak

        SEA Games 2025 - Judo tambah satu emas dan dua perak

        Sabtu, 13 Desember 2025 21:50

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        Sabtu, 13 Desember 2025 23:45

        Dosen ULM bangun orchidarium khusus anggrek khas hutan Meratus di Taman Biodiversitas

        Dosen ULM bangun orchidarium khusus anggrek khas hutan Meratus di Taman Biodiversitas

        Minggu, 7 Desember 2025 12:32

        ULM bersama dua universitas di Malaysia sepakat kembangkan kompetensi dokter spesialis

        ULM bersama dua universitas di Malaysia sepakat kembangkan kompetensi dokter spesialis

        Rabu, 3 Desember 2025 10:45

        ULM jamin kualitas PSDKU dan relevansi terhadap kebutuhan daerah

        ULM jamin kualitas PSDKU dan relevansi terhadap kebutuhan daerah

        Rabu, 3 Desember 2025 10:19

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Sabtu, 13 Desember 2025 10:14

        Poliban himpun 88 sekolah untuk perkuat kolaborasi pendidikan

        Poliban himpun 88 sekolah untuk perkuat kolaborasi pendidikan

        Kamis, 11 Desember 2025 20:41

        Poliban dan BRIN bahas pengembangan IoT untuk pantau sawit

        Poliban dan BRIN bahas pengembangan IoT untuk pantau sawit

        Jumat, 21 November 2025 21:33

    • English News
      • Kotabaru Regent leads PGRI's 80th anniversary ceremony, National Teachers' Day

        Kotabaru Regent leads PGRI's 80th anniversary ceremony, National Teachers' Day

        Jumat, 12 Desember 2025 6:27

        Kotabaru DPRD committed to improving health facilities

        Kotabaru DPRD committed to improving health facilities

        Jumat, 12 Desember 2025 5:59

        Kotabaru hosts PGRI anniversary, National Teachers' Day celebration

        Kotabaru hosts PGRI anniversary, National Teachers' Day celebration

        Kamis, 11 Desember 2025 20:47

        Tapin wins very Innovative Region at 2025 IGA

        Tapin wins very Innovative Region at 2025 IGA

        Kamis, 11 Desember 2025 13:30

        Banjarbaru's Idaman Hospital receives WSO Angels Awards Q3 2025

        Banjarbaru's Idaman Hospital receives WSO Angels Awards Q3 2025

        Kamis, 11 Desember 2025 13:25

    • Infografik
    • Foto
      • Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

        DPRD Tanah Bumbu perjuangkan aspirasi warga Batulicin

        DPRD Tanah Bumbu perjuangkan aspirasi warga Batulicin

        Minggu, 7 Desember 2025 11:12

    • Video
      • 379 atlet taekwondo Kalsel adu tangkas perebutkan Wali Kota Cup 2025

        379 atlet taekwondo Kalsel adu tangkas perebutkan Wali Kota Cup 2025

        Jumat, 12 Desember 2025 18:11

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

        Jumat, 12 Desember 2025 18:00

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 2

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 2

        Jumat, 12 Desember 2025 16:03

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 1

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 1

        Jumat, 12 Desember 2025 14:55

        Komisi IV DPRD Banjarmasin tinjau langsung sekolah terdampak banjir

        Komisi IV DPRD Banjarmasin tinjau langsung sekolah terdampak banjir

        Kamis, 11 Desember 2025 18:52

    Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    Minggu, 13 April 2025 17:42 WIB

    Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Yoes C Kenawas memberikan keterangan kepada awak media usai rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

    Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas publik mendukung penyidik setara serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Hasil survei nasional terkait isu RUU KUHAP pada periode 22-26 Maret 2025 menyimpulkan beberapa poin penting. Salah satu poin dari survei tersebut mengenai urgensi keberadaan saluran lain untuk pelaporan kejahatan yang belum mendapat kejelasan penanganan oleh penegak hukum,” kata Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam keterangannya di Banjarmasin, Minggu.

    Baca juga: Revisi KUHAP diharapkan perbaiki mekanisme pra-penuntutan

    Ia mengungkapkan bahwa hasil survei itu mencapai 86 persen responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang tidak mendapatkan kejelasan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima.

    Yoes menyampaikan hal itu dalam dalam rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu, mengundang sejumlah awak media.

    “Dari 86 persen tersebut, 38,8 persen diantaranya bahkan menyatakan keberadaan saluran pelaporan tersebut dengan kategori sangat penting. Hanya 7,2 persen yang menganggap saluran pelaporan tersebut tidak diperlukan, dengan rincian menyatakan sangat tidak penting sebanyak 1,8 persen dan tidak penting 5,4 persen,” ucapnya.

    Survei Nasional yang dilakukan LSI menyasar 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling atau pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya. Responden dipilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon seluler.

    Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

    Yoes menuturkan, permasalahan yang terjadi adalah jika kasus tidak viral maka keadilan sulit didapatkan, sehingga harus ada mekanisme masyarakat melaporkan kalau laporan mereka tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.

    Ia menjelaskan, terkait isu kedudukan penyidik di RUU KUHAP yang juga dipandang menjadi perdebatan, LSI menyebut sebanyak 61,6 persen mendukung kesetaraan semua penyidik (misal penyidik kejaksaan, BNN, dan PPNS) seharusnya setara dan sebanding secara kualifikasi dan kompetensi.

    "Ini akan menjadi perdebatan apakah Polri menjadi penyidik utama, atau lembaga lain yang punya kewenangan yang sama. Menurut masyarakat tidak hanya terpusat pada satu lembaga,” katanya.

    Baca juga: FH ULM mengulas lima pokok pembahasan krusial terkait revisi KUHAP

    Selain itu, mayoritas responden menunjukkan tingkat persetujuan yang cukup tinggi atas isu-isu terkait proses penegakan hukum, termasuk terkait restorative justice, pendampingan oleh advokat/penasehat hukum, izin dan saksi dalam penggeledahan, ketersediaan dan aksesibilitas informasi perkara kriminal, pengujian sebelum upaya paksa, dan saluran untuk menyampaikan keberatan.

    Terkait hal ini, Yoes menjelaskan setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum dengan angka 89 persen. Sementara 82 persen responden mendukung kasus kriminal ringan (misal pencurian yang disebabkan desakan ekonomi) diperlukan mekanisme penyelesaian di luar sidang dengan aturan yang jelas dan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.

    Sementara 80 persen responden mendukung pernyataan bahwa setiap orang yang diperiksa oleh aparat penegak hukum harus didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Mayoritas dengan angka 79 persen responden juga mendukung pernyataan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia dalam bentuk digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

    Menyangkut pernyataan mengenai semua bukti atas suatu perkara pidana harus diperoleh melalui tata cara yang ditentukan dalam undang-undang, sebanyak 78 persen responden menyatakan dukungan.

    Tercatat 78 persen responden juga mendukung pernyataan bahwa sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa (misal penangkapan, penahanan, penyitaan) harus didahului pengujian oleh pengadilan tentang perlu atau tidaknya upaya tersebut dilakukan.

    Sebanyak 78 persen responden, kata Yoes, juga menyatakan perlunya ada saluran yang jelas untuk menyampaikan keberatan bagi setiap orang yang dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum. Mengenai penyelesaian di luar sidang untuk kasus kriminal ringan harus berkoordinasi dengan kejaksaan dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan, sebanyak 66 persen responden memberikan dukungan.

    Survei nasional yang dilakukan LSI juga menyoroti berbagai aspek penegakan hukum yang terjadi hingga saat ini, mulai dari kepercayaan terhadap lembaga hingga transparansi penindakan atas oknum yang melakukan kejahatan.

    Hasil survei terbaru memperlihatkan adanya penurunan kepercayaan lembaga penegak hukum dibanding survei yang dilakukan pada Januari 2025.

    LSI menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan angka 75 persen (turun dua persen), disusul KPK dengan angka 68 persen (turun empat persen). Sedangkan Polri mendapat angka 65 persen (turun enam persen).

    Baca juga: Ahli FH UI: Penguatan Dominus Litis pada revisi KUHAP perkuat gakkum

    Penurunan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum ini selaras dengan penilaian publik atas kurangnya transparansi terhadap penanganan oknum yang melakukan tindak kriminal. Mayoritas, dengan angka 50,3 persen responden memandang proses penanganan kasus-kasus dimana aparat melakukan tindak kriminal berlangsung tidak transparan.

    “Hanya 36,9 persen yang menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus yang melibatkan aparat sebagai pelaku tindak kriminal sudah terbuka/sangat terbuka. Mayoritas responden (54,9 persen) juga menyatakan sanksi etik saja tidak cukup bagi aparat yang melakukan tindak kriminal,” ucap Yoes.

    Yoes mengungkapkan, sorotan juga ditujukan LSI terhadap berbagai peristiwa yang mengkritik lembaga penegak hukum namun justru membuat masyarakat harus meminta maaf terhadap institusi tersebut. Permintaan maaf dari masyarakat yang dianggap merendahkan lembaga penegak hukum itu antara lain kasus yang dialami Band Sukatani dan video viral patroli pengawalan.

    “Sebanyak 47,4 persen responden memandang hal itu sebagai bentuk persekusi atau tekanan atas kebebasan berpendapat. Sementara 31,6 persen menyebut aparat penegak hukum telah melakukan tugasnya secara profesional,” ungkap Yoes.

    Survei juga memberikan gambaran bahwa 19,8 persen responden menyatakan pernah berurusan dengan aparat penegakan hukum. Mayoritas menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa mereka sudah mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.

    "Pernyataan ini tidak otomatis diartikan bahwa masyarakat pada umumnya telah memiliki pengetahuan dalam terhadap hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil, serta mengenai cara bagaimana mendapatkan keadilan. Publik cukup terbelah mengenai pernyataan terkait kekhawatiran harus membayar biaya tambahan kepada aparat penegak hukum di luar biaya yang ditetapkan. Indikasi awal adanya kekhawatiran publik atas pungli,” tutur Yoes.


    Minim sosialisasi

    Di samping itu, kata Yoes, meski rapat paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 menyetujui RUU KUHAP sebagai RUU Inisiatif DPR dan akan segera dibahas oleh Komisi III, ironisnya mayoritas publik tak mengetahui informasi tersebut.

    “Hanya 29,7 persen yang saat ini mengetahui pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara 70,3 persen menyatakan tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP,” ucapnya.

    Baca juga: Ahli FH UI: Penguatan Dominus Litis pada revisi KUHAP perkuat gakkum

    Ia menyebutkan bahwa awareness mengenai pembahasan perubahan KUHAP masih sangat rendah, hanya 29,7 persen yang mengetahui dibandingkan 70,3 persen yang tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP.

    Menurut Yoes, perlu sosialisasi untuk meningkatkan awareness masyarakat bahwa akan ada revisi KUHAP. Opini atau pendapat masyarakat umum dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi seluruh pihak terkait revisi KUHAP. Mungkin bisa dibilang saat ini RUU KUHAP hanya isu di elit, belum di masyarakat sepenuhnya.

    Revisi KUHAP dinilai mendesak untuk segera dibahas mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbit melalui UU Nomor 1 tahun 2023. RUU KUHAP juga telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.


    “Ada berbagai perdebatan mengenai RUU KUHAP yang sedang dibahas, seperti keadilan restoratif (restorative justice), kewenangan penyidikan, hingga perlindungan HAM bagi warga negara yang terlibat kasus pidana. Prinsip yang demokratis sangat diperlukan guna menghasilkan revisi KUHAP untuk memenuhi keadilan, menghormati dan melindungi HAM, dan diterapkan dalam negara demokrasi,” ujar Yoes.

    Sementara itu, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, mewanti-wanti penting masyarakat menyadari betapa pentingnya pembahasan RUU KUHAP. Kontrol atas pembahasan RUU KUHAP ditekankan agar kewenangan sangat besar tidak terjadi di salah satu lembaga penegak hukum yang akan berimbas memunculkan potensi koruptif dan abuse of power.

    “KUHAP ini sangat penting sekali karena menyangkut hak warga negara terkait hukum. KUHP secara formil berlaku pada 1 Januari 2026, kalau tidak ada hukum acara pelaksanaan dari KUHP, maka KUHP ini akan menjadi ancaman sehingga masyarakat perlu dilindungi dengan KUHAP. Penting sekali masyarakat mengetahui, hasil rilis ini hanya hampir 30 persen yang tahu, ini kan miris,” kata Bambang Rukminto.

    Baca juga: Penangguhan Penahanan Diatur Dalam KUHAP

    • 1
    • 2
    • 3
    • 4
    • Tampilkan Semua
    Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
    Editor : Taufik Ridwan
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Mahupiki: RUU KUHAP harus atur penyidikan kejaksaan hingga 60 hari

    Mahupiki: RUU KUHAP harus atur penyidikan kejaksaan hingga 60 hari

    22 Juli 2025 20:31

    Ahli Pidana: RUU KUHAP harus jamin perlindungan hukum seluruh pihak

    Ahli Pidana: RUU KUHAP harus jamin perlindungan hukum seluruh pihak

    16 Juli 2025 16:54

    LSI: Akademisi dan praktisi desak RUU KUHAP atur kesetaraan penyidik

    LSI: Akademisi dan praktisi desak RUU KUHAP atur kesetaraan penyidik

    26 Juni 2025 15:31

    Akademisi: RUU KUHAP berpotensi jadi instrumen represi APH

    Akademisi: RUU KUHAP berpotensi jadi instrumen represi APH

    25 Juni 2025 20:32

    Akademisi: Upaya paksa tersangka harus libatkan hakim lewat penuntut umum

    Akademisi: Upaya paksa tersangka harus libatkan hakim lewat penuntut umum

    19 Juni 2025 16:25

    Pakar: RUU KUHAP harus junjung HAM dan atur batas waktu penyidikan

    Pakar: RUU KUHAP harus junjung HAM dan atur batas waktu penyidikan

    18 Juni 2025 18:30

    Polhukam kemarin dari PSU Banjarbaru hingga RUU KUHAP

    Polhukam kemarin dari PSU Banjarbaru hingga RUU KUHAP

    14 April 2025 08:42

    DPRD Kalsel sampaikan tuntutan masyarakat dan mahasiswa ke DPR RI

    DPRD Kalsel sampaikan tuntutan masyarakat dan mahasiswa ke DPR RI

    2 Desember 2025 10:10

    Terpopuler

    TNI kembali terjunkan bantuan ke desa terisolasi di Tapanuli Utara

    TNI kembali terjunkan bantuan ke desa terisolasi di Tapanuli Utara

    SEA Games 2025 -  Jadwal laga penentuan timnas U-22 Indonesia malam ini

    SEA Games 2025 - Jadwal laga penentuan timnas U-22 Indonesia malam ini

    Harga emas hari ini naik lagi ke Rp2,431 juta/gram

    Harga emas hari ini naik lagi ke Rp2,431 juta/gram

    Klasemen SEA Games 2025: Indonesia di posisi ketiga

    Klasemen SEA Games 2025: Indonesia di posisi ketiga

    DPRD HST soroti disiplin pegawai hingga kinerja layanan puskesmas

    DPRD HST soroti disiplin pegawai hingga kinerja layanan puskesmas

    Top News

    • SEA Games 2025 - Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      SEA Games 2025 - Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      12 Desember 2025 21:29

    • Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

      Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

      12 Desember 2025 18:00

    • Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 1

      Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 1

      12 Desember 2025 14:55

    • Bukit Papua longsor, Jalan Bypass Banjarbaru-Batulicin tertutup tanah

      Bukit Papua longsor, Jalan Bypass Banjarbaru-Batulicin tertutup tanah

      10 Desember 2025 09:44

    • Dugaan korupsi BUMD Bangun Banua naik ke penyidikan

      Dugaan korupsi BUMD Bangun Banua naik ke penyidikan

      9 Desember 2025 22:21

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA