Banjarmasin (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono menyatakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak termasuk masyarakat dan aparat penegak hukum.
"RUU KUHAP seharusnya bukan hanya untuk kepentingan aparat, namun harus menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama warga negara yang berhadapan dengan proses pidana," kata Pujiyono melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: LSI: Akademisi dan praktisi desak RUU KUHAP atur kesetaraan penyidik
Pujiyono menilai draf RUU KUHAP yang masih dibahas DPR RI dan pemerintah tersebut masih menyisakan problematik secara konseptual karena pendekatan formalisme yang diterapkan mengabaikan aspek perlindungan hak dan tak memberikan pemulihan terhadap pelanggaran prosedur.
Sehingga, menurut Pujiyono, RUU KUHAP juga tidak sensitif terhadap keadilan korban dan norma progresif yang sudah diakomodir pada KUHP menjadi kehilangan makna.
Lebih lanjut, Pujiyono menuturkan usulan ini menekankan penting menerapkan sistem informasi berbasis teknologi sejak laporan polisi (LP) hingga tahap penyelidikan dan penyidikan dengan harapan dapat membangun transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka Single Prosecution Platform (SPP) yang sedang dikembangkan.
Pakar hukum pidana tersebut menyarankan ada kewenangan penyidikan tambahan dari Penuntut Umum dengan jangka waktu yang cukup untuk menyelesaikan dan menentukan tindak lanjut penyidikan.
"Hal ini untuk menjawab pertanyaan apabila gelar perkara mengalami jalan buntu dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR dan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," tutur Pujiyono.
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Yoes C Kenawas memaparkan hasil survei terhadap pakar hukum pidana menunjukkan mayoritas responden sebesar 78,3 persen, sehingga perlu ada batas waktu maksimal untuk penyidikan.
Baca juga: Akademisi: RUU KUHAP berpotensi jadi instrumen represi APH
Sebanyak 99 persen responden menyatakan penting kewajiban penyidik untuk memberitahu hak-hak tersangka sejak awal proses hukum dan 90 persen responden menyebut UU KUHAP saat ini tidak cukup melindungi hak tersangka maupun korban.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) Fachrizal Afandi menganggap pembaruan KUHP telah mengadopsi semangat keadilan restorasi, perlindungan korban, dan pengakuan terhadap kelompok rentan.
Namun draf RUU KUHAP, diungkapkan Fachrizal, masih mempertahankan pendekatan lama yang terlalu menitikberatkan pada dominasi aparat penyidik, minim pengawasan yudisial, dan belum membuka ruang bagi jaksa sebagai dominus litis.
Sependapat, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo mencontohkan KUHP yang baru mampu mereformulasi beberapa delik seperti penghinaan presiden, perzinahan, hingga memperluas pengertian perkosaan secara gender netral.
Namun, Harkristuti mengingatkan semua kemajuan normatif tersebut tidak akan berdampak bila tidak disertai dengan instrumen prosedural yang mendukung RUU KUHAP.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menekankan pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari proyek hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Ia menyebut KUHP Nasional 2023 sebagai produk monumental yang menandai kematangan bangsa untuk membangun hukum pidana dengan semangat humanisme, keadilan korektif, dan pemidanaan yang proporsional.
Baca juga: Akademisi: Upaya paksa tersangka harus libatkan hakim lewat penuntut umum
