• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Senin, 11 Agustus 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      Sabtu, 9 Agustus 2025 9:16

      Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Senin, 4 Agustus 2025 23:11

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kamis, 24 Juli 2025 18:12

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Sabtu, 19 Juli 2025 17:03

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

  • Nasional
    • Prabowo peringatkan komandan jangan ada kekejaman saat bina prajurit

      Prabowo peringatkan komandan jangan ada kekejaman saat bina prajurit

      Minggu, 10 Agustus 2025 13:47

      Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

      Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

      Sabtu, 9 Agustus 2025 13:37

      Menteri PPPA: Belum ada kabupaten/kota yang bebas dari iklan rokok

      Menteri PPPA: Belum ada kabupaten/kota yang bebas dari iklan rokok

      Sabtu, 9 Agustus 2025 6:14

      Gunung Ibu erupsi beruntun sembilan kali 12 jam terakhir

      Gunung Ibu erupsi beruntun sembilan kali 12 jam terakhir

      Sabtu, 9 Agustus 2025 5:54

      Palestina apresiasi Mesir dan Yordania berupaya keras bantu Gaza

      Palestina apresiasi Mesir dan Yordania berupaya keras bantu Gaza

      Jumat, 8 Agustus 2025 21:49

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Super League - Persija puncaki klasemen, hajar Persita 4-0

        Super League - Persija puncaki klasemen, hajar Persita 4-0

        Minggu, 10 Agustus 2025 23:25

        Christian Adinata juarai Thailand International Series 2025

        Christian Adinata juarai Thailand International Series 2025

        Minggu, 10 Agustus 2025 20:55

        Super League - Bali United ditahan imbang Persik Kediri 1-1

        Super League - Bali United ditahan imbang Persik Kediri 1-1

        Minggu, 10 Agustus 2025 20:27

        Super League - Persis bungkam Madura United 2-1 di kandang

        Super League - Persis bungkam Madura United 2-1 di kandang

        Minggu, 10 Agustus 2025 5:45

        Tim perahu naga Indonesia raih emas pertama World Games 2025

        Tim perahu naga Indonesia raih emas pertama World Games 2025

        Sabtu, 9 Agustus 2025 22:17

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM kelola UKT guna dukung wirausaha mahasiswa

        ULM kelola UKT guna dukung wirausaha mahasiswa

        Minggu, 10 Agustus 2025 15:54

        Kemdiktisaintek segera bangun gedung Rektorat ULM terbakar

        Kemdiktisaintek segera bangun gedung Rektorat ULM terbakar

        Kamis, 7 Agustus 2025 23:58

        ULM wisuda 1.300 lulusan setelah peristiwa terbakarnya rektorat

        ULM wisuda 1.300 lulusan setelah peristiwa terbakarnya rektorat

        Kamis, 7 Agustus 2025 21:24

        ULM cetak 18 dokter gigi, dorong pengabdian ke daerah asal

        ULM cetak 18 dokter gigi, dorong pengabdian ke daerah asal

        Selasa, 5 Agustus 2025 21:01

        Belasan mahasiswa Poliban lulus sertifikasi Zahir Internasional

        Belasan mahasiswa Poliban lulus sertifikasi Zahir Internasional

        Jumat, 8 Agustus 2025 21:19

        Puluhan mahasiswa Poliban raih beasiswa hingga lulus kuliah

        Puluhan mahasiswa Poliban raih beasiswa hingga lulus kuliah

        Kamis, 7 Agustus 2025 20:02

        Poliban tuan rumah Lomba Kreativitas Pemuda HUT Kalsel 2025

        Poliban tuan rumah Lomba Kreativitas Pemuda HUT Kalsel 2025

        Rabu, 6 Agustus 2025 18:10

        Poliban gandeng TNI latih disiplin dan bela negara mahasiswa baru

        Poliban gandeng TNI latih disiplin dan bela negara mahasiswa baru

        Senin, 4 Agustus 2025 16:29

    • English News
      • Indonesia cannot be conquered, says President Prabowo

        Indonesia cannot be conquered, says President Prabowo

        Minggu, 10 Agustus 2025 23:32

        Tanah Bumbu intensifies stunting prevention through nutrition education

        Tanah Bumbu intensifies stunting prevention through nutrition education

        Sabtu, 9 Agustus 2025 23:56

        Balangan Police harvest watermelons to support Asta Cita program

        Balangan Police harvest watermelons to support Asta Cita program

        Sabtu, 9 Agustus 2025 23:01

        Banjarmasin contributes to success of 2025 Floating Market Festival

        Banjarmasin contributes to success of 2025 Floating Market Festival

        Jumat, 8 Agustus 2025 23:44

        Tapin Police cultivates snakehead fish and tilapia, supporting food security

        Tapin Police cultivates snakehead fish and tilapia, supporting food security

        Jumat, 8 Agustus 2025 22:51

    • Infografik
    • Foto
      • Bupati Tanah Bumbu ikuti rakor tangani karhutla

        Bupati Tanah Bumbu ikuti rakor tangani karhutla

        Sabtu, 9 Agustus 2025 9:53

        KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

        KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

        Rabu, 6 Agustus 2025 17:36

        Warga Difabel ikuti rapat paripurna di DPRD Banjarbaru

        Warga Difabel ikuti rapat paripurna di DPRD Banjarbaru

        Minggu, 3 Agustus 2025 19:01

        Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Rabu, 30 Juli 2025 15:43

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        Rabu, 30 Juli 2025 13:33

    • Video
      • Pemprov Kalsel gelar Festival Wisata Budaya Pasar Terapung

        Pemprov Kalsel gelar Festival Wisata Budaya Pasar Terapung

        Jumat, 8 Agustus 2025 22:40

        Polda Kalsel gagalkan peredaran 10,2 kilogram sabu-sabu

        Polda Kalsel gagalkan peredaran 10,2 kilogram sabu-sabu

        Jumat, 8 Agustus 2025 20:15

        Pemprov Kalsel bagikan 15 ribu bendera Merah Putih meriahkan HUT RI

        Pemprov Kalsel bagikan 15 ribu bendera Merah Putih meriahkan HUT RI

        Kamis, 7 Agustus 2025 21:50

        Menteri Hanif larang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar

        Menteri Hanif larang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar

        Kamis, 7 Agustus 2025 17:54

        Jangkau wilayah 3T, Ekspedisi Rupiah Berdaulat bawa miliaran rupiah

        Jangkau wilayah 3T, Ekspedisi Rupiah Berdaulat bawa miliaran rupiah

        Rabu, 6 Agustus 2025 16:59

    Akademisi: RUU KUHAP berpotensi jadi instrumen represi APH

    Rabu, 25 Juni 2025 20:32 WIB

    Akademisi: RUU KUHAP berpotensi jadi instrumen represi APH

    Para narasumber menyampaikan materi saat Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertema “Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?” di Yogyakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Dok. Pribadi

    Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengingatkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi menjadi instrumen represi bagi aparat penegak hukum (APH).

    Berdasarkan keterangan tertulis diterima di Banjarmasin, Rabu, Fachrizal mengungkapkan beberapa pandangan menggagas agar dominasi penyidik dan upaya paksa dihilangkan agar KUHAP tidak menjadi alat represif bagi APH.

    Termasuk, menurut Fachrizal, mengenai kewenangan aparat kepolisian tidak semua menangani seluruh tindak pidana, meskipun polisi sebagai penyidik.

    Baca juga: Akademisi: Upaya paksa tersangka harus libatkan hakim lewat penuntut umum

    “Ada pidana khusus, lingkungan, penyidikan itu scientific evidence. Setahu saya kalau penyidik di KLHK itu lulusan biologi, Bintara tamtama lulusan SMA pasti gak akan sanggup. Ini mau disentralisasi generalis,” kata Fachrizal.

    Saat Focus Group Discussion (FGD) dan webinar bertema “Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?”, Fachrizal menyatakan perlu reformasi hukum pada RUU KUHAP 2025.

    Fachrizal mencontohkan reformasi hukum acara pidana di India melalui Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS) 2023, yang menggantikan CrPC 1973.

    Menurut Fachrizal, BNSS menginspirasi hal keterlibatan aktif jaksa sejak tahap awal penyidikan dan berperan pengawasan substantif terhadap proses penyidikan, termasuk atas laporan polisi atau First Information Report (FIR).

    BNSS membentuk Directorate of Prosecution yang bertugas menilai kelayakan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa juga wajib mempertimbangkan pendapat korban sebelum mengajukan penghentian perkara, langkah yang memperkuat akuntabilitas penuntutan dan memperkaya aspek keadilan restoratif.

    “Indonesia harus belajar dari pendekatan ini. Memperkuat fungsi dominus litis jaksa sebagai pengendali perkara dan tidak membiarkan proses penyidikan sepenuhnya dikendalikan oleh kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yang jelas,” ungkap Fachrizal.

    Facrizal menegaskan penyelidikan seharusnya tidak ada upaya paksa seperti tertuang pada draf Pasal 16 RUU KUHAP 2025 yang dinilai penyelidikan mirip dengan upaya paksa, pengolahan tempat TKP, pengawasan, wawancara.

    Hal itu, ujar Fachrizal, berpotensi melanggar prinsip due process dan RUU KUHAP tidak memberikan batasan tegas mengenai tindakan-tindakan upaya paksa, dan ini berpotensi menabrak prinsip legalitas.

    Fachrizal juga menyebut adanya ketentuan pada Pasal 16 tentang wawancara terhadap seseorang yang tidak boleh didampingi penasihat hukum sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas pembelaan.

    Baca juga: Pakar: RUU KUHAP harus junjung HAM dan atur batas waktu penyidikan

    Dirinya juga menyoroti keberadaan Pasal 22 RUU KUHAP, dimana penyidik bisa mendatangi seorang atau memanggil seseorang tanpa status tersangka.

    Fachrizal mengakui memang ada praperadilan untuk pembuktian terhadap penetapan tersangka tersebut, tapi hanya orang tertentu.

    Selain itu, Fachrizal menyatakan rekaman pemeriksaan yang diatur RUU KUHAP 2025 sebagai langkah maju tapi juga masih mengalami kemunduran karena rekaman pemeriksaan dikuasai penyidik dan tidak bisa diakses advokat.

    “Padahal rekaman pemeriksaan seharusnya bisa diakses advokat selaku pihak pembela,” tutur Fachrizal.

    Lebih jauh Fachrizal juga menyebut keberatan terhadap penahanan masih menjadi persoalan pada RUU KUHAP 2025 yang masih mengacu terhadap KUHAP saat ini, yaitu masyarakat dapat mengajukan komplain atas keberatan penahanan kepada atasan penyidik.

    Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengkritik RUU KUHAP masih terlalu konvensional yang memosisikan korban sebagai subjek hukum.

    Meskipun hak korban telah diakui, dituturkan Sri, tidak diintegrasikan secara sistemik dalam mekanisme peradilan pidana.

    Dirinya menguraikan hak atas pemulihan, kompensasi, restitusi, hingga partisipasi korban dalam proses hukum, masih bersifat deklaratif dan belum operasional.

    Akademisi UGM Yance Arizona menggarisbawahi bahwa dari perspektif hukum tata negara, pembentukan RKUHAP sangat problematis karena minim partisipasi.

    Yance juga menekankan bahwa RKUHAP sebagai hukum acara pidana berkaitan erat dengan hukum tata negara karena menyangkut kontrol atas kekuasaan negara untuk menggunakan kekerasan secara sah.

    Dosen Fakultas hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menitikberatkan pengaturan yang lemah tentang tindak pidana korporasi dalam RUU KUHAP.

    Meskipun KUHP Nasional telah memuat klasifikasi tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, Akbar menilai RKUHAP justru tidak menyediakan mekanisme hukum acara yang cukup rinci dan berbeda antara korporasi jenis PT, CV, atau bahkan PT Tbk.

    Baca juga: Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    Pewarta: Sukarli
    Editor : Taufik Ridwan
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    13 April 2025 17:42

    HMI Kandangan nilai pengesahan RUU KUHP masih perlu dikritisi

    HMI Kandangan nilai pengesahan RUU KUHP masih perlu dikritisi

    13 Desember 2022 21:53

    RUU KUHP disahkan menjadi Undang-undang

    RUU KUHP disahkan menjadi Undang-undang

    6 Desember 2022 18:15

    Aliansi mahasiswa gelar demontrasi ke DPRD

    Aliansi mahasiswa gelar demontrasi ke DPRD

    3 Oktober 2019 12:31

    Rendahnya literasi media memudahkan penyebaran komunikasi sesat

    Rendahnya literasi media memudahkan penyebaran komunikasi sesat

    29 September 2019 08:17

    Anies : Jalur hukum unggahan Denny Siregar bukan prioritas utama DKI

    Anies : Jalur hukum unggahan Denny Siregar bukan prioritas utama DKI

    27 September 2019 18:02

    Mahasiswa pendemo DPRA bermalam di ruang paripurna

    Mahasiswa pendemo DPRA bermalam di ruang paripurna

    27 September 2019 10:46

    Gubernur Terima Tuntutan Mahasiswa

    Gubernur Terima Tuntutan Mahasiswa

    24 September 2019 17:37

    Terpopuler

    EL Banua Kreatif kembalikan dana video profil desa Rp210 juta ke Kejari Balangan

    EL Banua Kreatif kembalikan dana video profil desa Rp210 juta ke Kejari Balangan

    Harga emas Antam hari ini Rp1,946 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini Rp1,946 juta per gram

    Kontraktor Jembatan Tarungin-Asam Randah Tapin jadi tersangka korupsi

    Kontraktor Jembatan Tarungin-Asam Randah Tapin jadi tersangka korupsi

    Piala Kemerdekaan 2025 - Timnas U-17 latihan perdana di Stadion Utama Sumut

    Piala Kemerdekaan 2025 - Timnas U-17 latihan perdana di Stadion Utama Sumut

    Gedung SPKT Polres Banjarbaru terbakar

    Gedung SPKT Polres Banjarbaru terbakar

    Top News

    • Tertunda pulang, satu haji Kalsel dinyatakan wafat di Madinah

      Tertunda pulang, satu haji Kalsel dinyatakan wafat di Madinah

      9 Agustus 2025 21:36

    • KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      9 Agustus 2025 09:16

    • Legenda Madrid vs Barcelona bakal duel di Jakarta 27 September

      Legenda Madrid vs Barcelona bakal duel di Jakarta 27 September

      8 Agustus 2025 21:31

    • Delapan perusahaan konsesi hutan Kalsel diduga terlibat karhutla

      Delapan perusahaan konsesi hutan Kalsel diduga terlibat karhutla

      7 Agustus 2025 17:16

    • Tim Inafis olah TKP kebakaran SPKT Polres Banjarbaru

      Tim Inafis olah TKP kebakaran SPKT Polres Banjarbaru

      7 Agustus 2025 14:55

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com