• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Sabtu, 21 Maret 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Sabtu, 31 Januari 2026 21:13

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

  • Nasional
    • BPBD kerahkan personel bantu korban banjir di Aceh Barat

      BPBD kerahkan personel bantu korban banjir di Aceh Barat

      Jumat, 20 Maret 2026 21:55

      Israel larang Shalat Idul Fitri di Al-Aqsa

      Israel larang Shalat Idul Fitri di Al-Aqsa

      Jumat, 20 Maret 2026 20:12

      Warga Agam Shalat Idul Fitri usai masjid diterjang galodo

      Warga Agam Shalat Idul Fitri usai masjid diterjang galodo

      Jumat, 20 Maret 2026 14:00

      Pentagon akui jet F-35 AS mendarat darurat di Iran

      Pentagon akui jet F-35 AS mendarat darurat di Iran

      Jumat, 20 Maret 2026 13:34

      AS ungsikan 50.000 lebih warganya dari Timteng

      AS ungsikan 50.000 lebih warganya dari Timteng

      Jumat, 20 Maret 2026 13:16

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Bonus atlet ASEAN Para Games cair

        Bonus atlet ASEAN Para Games cair

        Selasa, 17 Maret 2026 21:53

        FFI panggil 19 pemain jelang ASEAN Futsal Championship 2026

        FFI panggil 19 pemain jelang ASEAN Futsal Championship 2026

        Senin, 16 Maret 2026 22:24

        Atlet BMX Indonesia raih emas di ASEAN BMX Thailand

        Atlet BMX Indonesia raih emas di ASEAN BMX Thailand

        Senin, 16 Maret 2026 17:22

        Swiss Open 2026 - Alwi raih runner-up, akui tampil antiklimaks

        Swiss Open 2026 - Alwi raih runner-up, akui tampil antiklimaks

        Senin, 16 Maret 2026 0:43

        Super League  - Borneo FC vs Persib seri 1-1

        Super League - Borneo FC vs Persib seri 1-1

        Senin, 16 Maret 2026 0:15

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Mahasiswa ULM borong empat medali kompetisi internasional di Malaysia

        Mahasiswa ULM borong empat medali kompetisi internasional di Malaysia

        Minggu, 15 Maret 2026 22:54

        ULM rancang alat pendeteksi banjir di Kelurahan Cempaka Banjarbaru

        ULM rancang alat pendeteksi banjir di Kelurahan Cempaka Banjarbaru

        Minggu, 15 Maret 2026 22:41

        ULM edukasi olahan pangan lokal atasi kekurangan berat badan balita

        ULM edukasi olahan pangan lokal atasi kekurangan berat badan balita

        Minggu, 15 Maret 2026 22:31

        ULM ajarkan warga Desa Danda Jaya olah limbah jeruk jadi minyak atsiri

        ULM ajarkan warga Desa Danda Jaya olah limbah jeruk jadi minyak atsiri

        Minggu, 15 Maret 2026 22:27

        Poliban giatkan program kewirausahaan di kalangan mahasiswa

        Poliban giatkan program kewirausahaan di kalangan mahasiswa

        Sabtu, 14 Maret 2026 15:41

        Poliban pantau perkembangan akademik mahasiswa penerima beasiswa KIP-K

        Poliban pantau perkembangan akademik mahasiswa penerima beasiswa KIP-K

        Kamis, 12 Maret 2026 0:03

        Poliban kolaborasi PT ABEB dan Pemuda Bakti Banua jaring talenta lokal untuk industri

        Poliban kolaborasi PT ABEB dan Pemuda Bakti Banua jaring talenta lokal untuk industri

        Rabu, 11 Maret 2026 23:43

        Laboratorium Poliban dekati pengakuan standar internasional

        Laboratorium Poliban dekati pengakuan standar internasional

        Senin, 9 Maret 2026 23:19

    • English News
      • KCIC readies over 650,000 Whoosh train tickets for Eid holiday season

        KCIC readies over 650,000 Whoosh train tickets for Eid holiday season

        Jumat, 20 Maret 2026 1:37

        Indonesia to keep subsidized fuel prices unchanged

        Indonesia to keep subsidized fuel prices unchanged

        Jumat, 20 Maret 2026 1:18

        Minister calls for zero waste, zero accident in national parks

        Minister calls for zero waste, zero accident in national parks

        Rabu, 18 Maret 2026 23:54

        Indonesia secures energy supplies amid Hormuz Strait volatility

        Indonesia secures energy supplies amid Hormuz Strait volatility

        Rabu, 18 Maret 2026 23:43

        HSS Regent encourages youth to study agribusiness

        HSS Regent encourages youth to study agribusiness

        Rabu, 18 Maret 2026 1:23

    • Infografik
    • Foto
      • Legislatif pererat kebersamaan anggota di momen Ramadhan

        Legislatif pererat kebersamaan anggota di momen Ramadhan

        Minggu, 15 Maret 2026 11:20

        Legislatif bahas pengelolaan sampah di Tanah Bumbu

        Legislatif bahas pengelolaan sampah di Tanah Bumbu

        Minggu, 15 Maret 2026 11:13

        PLN serahkan bantuan sembako EVP ke TPQ Darul Amanah

        PLN serahkan bantuan sembako EVP ke TPQ Darul Amanah

        Minggu, 15 Maret 2026 8:26

        Wali Kota Banjarbaru nyalakan listrik program LUTD PLN di rumah warga

        Wali Kota Banjarbaru nyalakan listrik program LUTD PLN di rumah warga

        Rabu, 11 Maret 2026 8:20

        GM PLN serahkan simbolis paket sembako murah

        GM PLN serahkan simbolis paket sembako murah

        Senin, 9 Maret 2026 7:54

    • Video
      • Jadwal kapal terakhir, ratusan pemudik padati pelabuhan di Banjarmasin

        Jadwal kapal terakhir, ratusan pemudik padati pelabuhan di Banjarmasin

        Jumat, 20 Maret 2026 7:30

        Ribuan pemudik tujuan Surabaya padati Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

        Ribuan pemudik tujuan Surabaya padati Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

        Selasa, 17 Maret 2026 1:02

        Sensasi berbuka puasa di alam terbuka Siring Nol KM Banjarmasin

        Sensasi berbuka puasa di alam terbuka Siring Nol KM Banjarmasin

        Senin, 16 Maret 2026 22:07

        Gerakan Pangan Murah, Pemprov Kalsel sediakan diskon dan subsidi

        Gerakan Pangan Murah, Pemprov Kalsel sediakan diskon dan subsidi

        Senin, 16 Maret 2026 19:28

        Ngabuburit sambil wisata susur menikmati eksotisme Sungai Martapura

        Ngabuburit sambil wisata susur menikmati eksotisme Sungai Martapura

        Minggu, 15 Maret 2026 22:19

    Akademisi: RUU KUHAP berpotensi jadi instrumen represi APH

    Rabu, 25 Juni 2025 20:32 WIB

    Akademisi: RUU KUHAP berpotensi jadi instrumen represi APH

    Para narasumber menyampaikan materi saat Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertema “Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?” di Yogyakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Dok. Pribadi

    Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengingatkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi menjadi instrumen represi bagi aparat penegak hukum (APH).

    Berdasarkan keterangan tertulis diterima di Banjarmasin, Rabu, Fachrizal mengungkapkan beberapa pandangan menggagas agar dominasi penyidik dan upaya paksa dihilangkan agar KUHAP tidak menjadi alat represif bagi APH.

    Termasuk, menurut Fachrizal, mengenai kewenangan aparat kepolisian tidak semua menangani seluruh tindak pidana, meskipun polisi sebagai penyidik.

    Baca juga: Akademisi: Upaya paksa tersangka harus libatkan hakim lewat penuntut umum

    “Ada pidana khusus, lingkungan, penyidikan itu scientific evidence. Setahu saya kalau penyidik di KLHK itu lulusan biologi, Bintara tamtama lulusan SMA pasti gak akan sanggup. Ini mau disentralisasi generalis,” kata Fachrizal.

    Saat Focus Group Discussion (FGD) dan webinar bertema “Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?”, Fachrizal menyatakan perlu reformasi hukum pada RUU KUHAP 2025.

    Fachrizal mencontohkan reformasi hukum acara pidana di India melalui Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS) 2023, yang menggantikan CrPC 1973.

    Menurut Fachrizal, BNSS menginspirasi hal keterlibatan aktif jaksa sejak tahap awal penyidikan dan berperan pengawasan substantif terhadap proses penyidikan, termasuk atas laporan polisi atau First Information Report (FIR).

    BNSS membentuk Directorate of Prosecution yang bertugas menilai kelayakan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa juga wajib mempertimbangkan pendapat korban sebelum mengajukan penghentian perkara, langkah yang memperkuat akuntabilitas penuntutan dan memperkaya aspek keadilan restoratif.

    “Indonesia harus belajar dari pendekatan ini. Memperkuat fungsi dominus litis jaksa sebagai pengendali perkara dan tidak membiarkan proses penyidikan sepenuhnya dikendalikan oleh kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yang jelas,” ungkap Fachrizal.

    Facrizal menegaskan penyelidikan seharusnya tidak ada upaya paksa seperti tertuang pada draf Pasal 16 RUU KUHAP 2025 yang dinilai penyelidikan mirip dengan upaya paksa, pengolahan tempat TKP, pengawasan, wawancara.

    Hal itu, ujar Fachrizal, berpotensi melanggar prinsip due process dan RUU KUHAP tidak memberikan batasan tegas mengenai tindakan-tindakan upaya paksa, dan ini berpotensi menabrak prinsip legalitas.

    Fachrizal juga menyebut adanya ketentuan pada Pasal 16 tentang wawancara terhadap seseorang yang tidak boleh didampingi penasihat hukum sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas pembelaan.

    Baca juga: Pakar: RUU KUHAP harus junjung HAM dan atur batas waktu penyidikan

    Dirinya juga menyoroti keberadaan Pasal 22 RUU KUHAP, dimana penyidik bisa mendatangi seorang atau memanggil seseorang tanpa status tersangka.

    Fachrizal mengakui memang ada praperadilan untuk pembuktian terhadap penetapan tersangka tersebut, tapi hanya orang tertentu.

    Selain itu, Fachrizal menyatakan rekaman pemeriksaan yang diatur RUU KUHAP 2025 sebagai langkah maju tapi juga masih mengalami kemunduran karena rekaman pemeriksaan dikuasai penyidik dan tidak bisa diakses advokat.

    “Padahal rekaman pemeriksaan seharusnya bisa diakses advokat selaku pihak pembela,” tutur Fachrizal.

    Lebih jauh Fachrizal juga menyebut keberatan terhadap penahanan masih menjadi persoalan pada RUU KUHAP 2025 yang masih mengacu terhadap KUHAP saat ini, yaitu masyarakat dapat mengajukan komplain atas keberatan penahanan kepada atasan penyidik.

    Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengkritik RUU KUHAP masih terlalu konvensional yang memosisikan korban sebagai subjek hukum.

    Meskipun hak korban telah diakui, dituturkan Sri, tidak diintegrasikan secara sistemik dalam mekanisme peradilan pidana.

    Dirinya menguraikan hak atas pemulihan, kompensasi, restitusi, hingga partisipasi korban dalam proses hukum, masih bersifat deklaratif dan belum operasional.

    Akademisi UGM Yance Arizona menggarisbawahi bahwa dari perspektif hukum tata negara, pembentukan RKUHAP sangat problematis karena minim partisipasi.

    Yance juga menekankan bahwa RKUHAP sebagai hukum acara pidana berkaitan erat dengan hukum tata negara karena menyangkut kontrol atas kekuasaan negara untuk menggunakan kekerasan secara sah.

    Dosen Fakultas hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menitikberatkan pengaturan yang lemah tentang tindak pidana korporasi dalam RUU KUHAP.

    Meskipun KUHP Nasional telah memuat klasifikasi tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, Akbar menilai RKUHAP justru tidak menyediakan mekanisme hukum acara yang cukup rinci dan berbeda antara korporasi jenis PT, CV, atau bahkan PT Tbk.

    Baca juga: Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    Pewarta: Sukarli
    Editor : Taufik Ridwan
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    13 April 2025 17:42

    HMI Kandangan nilai pengesahan RUU KUHP masih perlu dikritisi

    HMI Kandangan nilai pengesahan RUU KUHP masih perlu dikritisi

    13 Desember 2022 21:53

    RUU KUHP disahkan menjadi Undang-undang

    RUU KUHP disahkan menjadi Undang-undang

    6 Desember 2022 18:15

    Aliansi mahasiswa gelar demontrasi ke DPRD

    Aliansi mahasiswa gelar demontrasi ke DPRD

    3 Oktober 2019 12:31

    Rendahnya literasi media memudahkan penyebaran komunikasi sesat

    Rendahnya literasi media memudahkan penyebaran komunikasi sesat

    29 September 2019 08:17

    Anies : Jalur hukum unggahan Denny Siregar bukan prioritas utama DKI

    Anies : Jalur hukum unggahan Denny Siregar bukan prioritas utama DKI

    27 September 2019 18:02

    Mahasiswa pendemo DPRA bermalam di ruang paripurna

    Mahasiswa pendemo DPRA bermalam di ruang paripurna

    27 September 2019 10:46

    Gubernur Terima Tuntutan Mahasiswa

    Gubernur Terima Tuntutan Mahasiswa

    24 September 2019 17:37

    Terpopuler

    Kanwil Kemenag Kalsel lantik Kepala Kemenag baru di lima Kabupaten

    Kanwil Kemenag Kalsel lantik Kepala Kemenag baru di lima Kabupaten

    Polsek Banjarmasin Timur dalami motif pengeroyokan tewaskan seorang buruh

    Polsek Banjarmasin Timur dalami motif pengeroyokan tewaskan seorang buruh

    Polsek Banjarmasin Timur ungkap kasus Curanmor via jual medsos

    Polsek Banjarmasin Timur ungkap kasus Curanmor via jual medsos

    Yayasan Abdul Aziz Halaby bagikan THR kepada ribuan warga Banjarbaru

    Yayasan Abdul Aziz Halaby bagikan THR kepada ribuan warga Banjarbaru

    Hadapi kemarau, Kementan dorong petani manfaatkan padi adaptif

    Hadapi kemarau, Kementan dorong petani manfaatkan padi adaptif

    Top News

    • Pemerintah tetapkan Idul Fitri Sabtu 21 Maret 2026

      Pemerintah tetapkan Idul Fitri Sabtu 21 Maret 2026

      19 Maret 2026 22:13

    • Kemenag Kalsel pantau hilal 1 Syawal 1447 H di Banjarmasin

      Kemenag Kalsel pantau hilal 1 Syawal 1447 H di Banjarmasin

      19 Maret 2026 19:47

    • Prabowo dorong penghematan BBM dan WFH

      Prabowo dorong penghematan BBM dan WFH

      13 Maret 2026 22:06

    • Polda Kalsel siagakan personel di 3.740 titik pengamanan Lebaran

      Polda Kalsel siagakan personel di 3.740 titik pengamanan Lebaran

      12 Maret 2026 22:35

    • Prabowo : RI harus siap hadapi terkait Timteng

      Prabowo : RI harus siap hadapi terkait Timteng

      4 Maret 2026 08:57

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA