• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Sabtu, 31 Januari 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

  • Nasional
    • Menteri PU: Pemerintah prioritaskan pengerjaan sumur bor tempat ibadah

      Menteri PU: Pemerintah prioritaskan pengerjaan sumur bor tempat ibadah

      Jumat, 30 Januari 2026 22:28

      Menkeu Purbaya rotasi 70 pegawai DJP pekan depan

      Menkeu Purbaya rotasi 70 pegawai DJP pekan depan

      Jumat, 30 Januari 2026 16:22

      Menkum resmikan posbankum seluruh desa di Kalsel

      Menkum resmikan posbankum seluruh desa di Kalsel

      Jumat, 30 Januari 2026 16:12

      Dahnil Anzar: Belasan orang dicopot dari calon petugas haji

      Dahnil Anzar: Belasan orang dicopot dari calon petugas haji

      Jumat, 30 Januari 2026 14:09

      Wamenhaj ingatkan fungsi petugas haji melayani, bukan nebeng berhaji

      Wamenhaj ingatkan fungsi petugas haji melayani, bukan nebeng berhaji

      Jumat, 30 Januari 2026 13:36

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Thailand Masters 2026 - Ganda putra Rian/Rahmat tembus semifinal

        Thailand Masters 2026 - Ganda putra Rian/Rahmat tembus semifinal

        Jumat, 30 Januari 2026 21:51

        Jelang Piala Asia U-17, timnas laga persahabatan lawan China

        Jelang Piala Asia U-17, timnas laga persahabatan lawan China

        Jumat, 30 Januari 2026 21:38

        Super League - Persik bekuk Bali United 3-2

        Super League - Persik bekuk Bali United 3-2

        Jumat, 30 Januari 2026 21:19

        Super League - Persija curi kemenangan 2-0 di markas Persita

        Super League - Persija curi kemenangan 2-0 di markas Persita

        Jumat, 30 Januari 2026 21:01

        Thailand Masters 2026 - Alwi duel Ubed di semifinal besok, berebut tiket final

        Thailand Masters 2026 - Alwi duel Ubed di semifinal besok, berebut tiket final

        Jumat, 30 Januari 2026 20:41

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM cetak 15 dokter spesialis dan 44 dokter baru

        ULM cetak 15 dokter spesialis dan 44 dokter baru

        Selasa, 27 Januari 2026 16:54

        FKIK ULM tambah enam program dokter spesialis

        FKIK ULM tambah enam program dokter spesialis

        Selasa, 27 Januari 2026 16:49

        ULM raih akreditasi A untuk lembaga asesmen center

        ULM raih akreditasi A untuk lembaga asesmen center

        Sabtu, 24 Januari 2026 11:41

        Tim ULM juara Lawphoria 2026, angkat transformasi hukum lingkungan

        Tim ULM juara Lawphoria 2026, angkat transformasi hukum lingkungan

        Sabtu, 24 Januari 2026 11:39

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Indonesia targets 2026 groundbreaking for Huayou EV battery project

        Indonesia targets 2026 groundbreaking for Huayou EV battery project

        Sabtu, 31 Januari 2026 0:36

        Law Minister officiates legal aid posts in all villages in South Kalimantan

        Law Minister officiates legal aid posts in all villages in South Kalimantan

        Sabtu, 31 Januari 2026 0:16

        Kotabaru Regent  inks MoU with Ombudsman on pubic service

        Kotabaru Regent inks MoU with Ombudsman on pubic service

        Jumat, 30 Januari 2026 17:22

        Kotabaru Regent visits Director General of Regional Development on LSDP

        Kotabaru Regent visits Director General of Regional Development on LSDP

        Jumat, 30 Januari 2026 4:00

        Kotabaru wins 2026 UHC Award

        Kotabaru wins 2026 UHC Award

        Rabu, 28 Januari 2026 17:40

    • Infografik
    • Foto
      • Dirut PLN dampingi Menhan resmikan operasional pabrik prekursor baterai

        Dirut PLN dampingi Menhan resmikan operasional pabrik prekursor baterai

        Sabtu, 31 Januari 2026 7:05

        YBM PLN UID Kalselteng serahkan bantuan korban banjir di Kecamatan Halong

        YBM PLN UID Kalselteng serahkan bantuan korban banjir di Kecamatan Halong

        Jumat, 30 Januari 2026 21:12

        DPRD Tanah Bumbu paripurnakan Raperda APBD 2026

        DPRD Tanah Bumbu paripurnakan Raperda APBD 2026

        Senin, 26 Januari 2026 20:06

        DPRD Tanah Bumbu usulkan fasilitas keselamatan jalan ke Kemenhub RI

        DPRD Tanah Bumbu usulkan fasilitas keselamatan jalan ke Kemenhub RI

        Kamis, 22 Januari 2026 20:45

        Sekretaris DPRD pimpin apel pagi rutin

        Sekretaris DPRD pimpin apel pagi rutin

        Selasa, 13 Januari 2026 21:42

    • Video
      • Menteri Hukum resmikan 2015 Posbankum di Kalsel

        Menteri Hukum resmikan 2015 Posbankum di Kalsel

        Jumat, 30 Januari 2026 21:08

        Bhakti Korem 101 Antasari perkuat dukungan pendidikan

        Bhakti Korem 101 Antasari perkuat dukungan pendidikan

        Kamis, 29 Januari 2026 19:46

        Kunjungi Korem 101 Antasari, Komisi I DPR RI bahas isu strategis

        Kunjungi Korem 101 Antasari, Komisi I DPR RI bahas isu strategis

        Rabu, 28 Januari 2026 23:13

        Kalsel fasilitasi beasiswa kuliah luar negeri bagi ratusan pelajar

        Kalsel fasilitasi beasiswa kuliah luar negeri bagi ratusan pelajar

        Rabu, 28 Januari 2026 0:44

        KSOP Banjarmasin terima aspirasi IKASUDA soal aturan standar kapal

        KSOP Banjarmasin terima aspirasi IKASUDA soal aturan standar kapal

        Senin, 26 Januari 2026 23:20

    Akademisi: RUU KUHAP berpotensi jadi instrumen represi APH

    Rabu, 25 Juni 2025 20:32 WIB

    Akademisi: RUU KUHAP berpotensi jadi instrumen represi APH

    Para narasumber menyampaikan materi saat Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertema “Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?” di Yogyakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Dok. Pribadi

    Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengingatkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi menjadi instrumen represi bagi aparat penegak hukum (APH).

    Berdasarkan keterangan tertulis diterima di Banjarmasin, Rabu, Fachrizal mengungkapkan beberapa pandangan menggagas agar dominasi penyidik dan upaya paksa dihilangkan agar KUHAP tidak menjadi alat represif bagi APH.

    Termasuk, menurut Fachrizal, mengenai kewenangan aparat kepolisian tidak semua menangani seluruh tindak pidana, meskipun polisi sebagai penyidik.

    Baca juga: Akademisi: Upaya paksa tersangka harus libatkan hakim lewat penuntut umum

    “Ada pidana khusus, lingkungan, penyidikan itu scientific evidence. Setahu saya kalau penyidik di KLHK itu lulusan biologi, Bintara tamtama lulusan SMA pasti gak akan sanggup. Ini mau disentralisasi generalis,” kata Fachrizal.

    Saat Focus Group Discussion (FGD) dan webinar bertema “Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?”, Fachrizal menyatakan perlu reformasi hukum pada RUU KUHAP 2025.

    Fachrizal mencontohkan reformasi hukum acara pidana di India melalui Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS) 2023, yang menggantikan CrPC 1973.

    Menurut Fachrizal, BNSS menginspirasi hal keterlibatan aktif jaksa sejak tahap awal penyidikan dan berperan pengawasan substantif terhadap proses penyidikan, termasuk atas laporan polisi atau First Information Report (FIR).

    BNSS membentuk Directorate of Prosecution yang bertugas menilai kelayakan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa juga wajib mempertimbangkan pendapat korban sebelum mengajukan penghentian perkara, langkah yang memperkuat akuntabilitas penuntutan dan memperkaya aspek keadilan restoratif.

    “Indonesia harus belajar dari pendekatan ini. Memperkuat fungsi dominus litis jaksa sebagai pengendali perkara dan tidak membiarkan proses penyidikan sepenuhnya dikendalikan oleh kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yang jelas,” ungkap Fachrizal.

    Facrizal menegaskan penyelidikan seharusnya tidak ada upaya paksa seperti tertuang pada draf Pasal 16 RUU KUHAP 2025 yang dinilai penyelidikan mirip dengan upaya paksa, pengolahan tempat TKP, pengawasan, wawancara.

    Hal itu, ujar Fachrizal, berpotensi melanggar prinsip due process dan RUU KUHAP tidak memberikan batasan tegas mengenai tindakan-tindakan upaya paksa, dan ini berpotensi menabrak prinsip legalitas.

    Fachrizal juga menyebut adanya ketentuan pada Pasal 16 tentang wawancara terhadap seseorang yang tidak boleh didampingi penasihat hukum sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas pembelaan.

    Baca juga: Pakar: RUU KUHAP harus junjung HAM dan atur batas waktu penyidikan

    Dirinya juga menyoroti keberadaan Pasal 22 RUU KUHAP, dimana penyidik bisa mendatangi seorang atau memanggil seseorang tanpa status tersangka.

    Fachrizal mengakui memang ada praperadilan untuk pembuktian terhadap penetapan tersangka tersebut, tapi hanya orang tertentu.

    Selain itu, Fachrizal menyatakan rekaman pemeriksaan yang diatur RUU KUHAP 2025 sebagai langkah maju tapi juga masih mengalami kemunduran karena rekaman pemeriksaan dikuasai penyidik dan tidak bisa diakses advokat.

    “Padahal rekaman pemeriksaan seharusnya bisa diakses advokat selaku pihak pembela,” tutur Fachrizal.

    Lebih jauh Fachrizal juga menyebut keberatan terhadap penahanan masih menjadi persoalan pada RUU KUHAP 2025 yang masih mengacu terhadap KUHAP saat ini, yaitu masyarakat dapat mengajukan komplain atas keberatan penahanan kepada atasan penyidik.

    Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengkritik RUU KUHAP masih terlalu konvensional yang memosisikan korban sebagai subjek hukum.

    Meskipun hak korban telah diakui, dituturkan Sri, tidak diintegrasikan secara sistemik dalam mekanisme peradilan pidana.

    Dirinya menguraikan hak atas pemulihan, kompensasi, restitusi, hingga partisipasi korban dalam proses hukum, masih bersifat deklaratif dan belum operasional.

    Akademisi UGM Yance Arizona menggarisbawahi bahwa dari perspektif hukum tata negara, pembentukan RKUHAP sangat problematis karena minim partisipasi.

    Yance juga menekankan bahwa RKUHAP sebagai hukum acara pidana berkaitan erat dengan hukum tata negara karena menyangkut kontrol atas kekuasaan negara untuk menggunakan kekerasan secara sah.

    Dosen Fakultas hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menitikberatkan pengaturan yang lemah tentang tindak pidana korporasi dalam RUU KUHAP.

    Meskipun KUHP Nasional telah memuat klasifikasi tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, Akbar menilai RKUHAP justru tidak menyediakan mekanisme hukum acara yang cukup rinci dan berbeda antara korporasi jenis PT, CV, atau bahkan PT Tbk.

    Baca juga: Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    Pewarta: Sukarli
    Editor : Taufik Ridwan
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    13 April 2025 17:42

    HMI Kandangan nilai pengesahan RUU KUHP masih perlu dikritisi

    HMI Kandangan nilai pengesahan RUU KUHP masih perlu dikritisi

    13 Desember 2022 21:53

    RUU KUHP disahkan menjadi Undang-undang

    RUU KUHP disahkan menjadi Undang-undang

    6 Desember 2022 18:15

    Aliansi mahasiswa gelar demontrasi ke DPRD

    Aliansi mahasiswa gelar demontrasi ke DPRD

    3 Oktober 2019 12:31

    Rendahnya literasi media memudahkan penyebaran komunikasi sesat

    Rendahnya literasi media memudahkan penyebaran komunikasi sesat

    29 September 2019 08:17

    Anies : Jalur hukum unggahan Denny Siregar bukan prioritas utama DKI

    Anies : Jalur hukum unggahan Denny Siregar bukan prioritas utama DKI

    27 September 2019 18:02

    Mahasiswa pendemo DPRA bermalam di ruang paripurna

    Mahasiswa pendemo DPRA bermalam di ruang paripurna

    27 September 2019 10:46

    Gubernur Terima Tuntutan Mahasiswa

    Gubernur Terima Tuntutan Mahasiswa

    24 September 2019 17:37

    Terpopuler

    Jadwal Liga Champions

    Jadwal Liga Champions

    TNI telusuri 23 anggota hilang diduga akibat longsor Cisarua Bandung

    TNI telusuri 23 anggota hilang diduga akibat longsor Cisarua Bandung

    Rupiah melemah, kurs hari ini Rp16.752 per dolar AS

    Rupiah melemah, kurs hari ini Rp16.752 per dolar AS

    Super League - Persib Bandung kembali puncaki klasemen

    Super League - Persib Bandung kembali puncaki klasemen

    Rupiah menguat lagi, kurs hari ini Rp16.732 per dolar AS

    Rupiah menguat lagi, kurs hari ini Rp16.732 per dolar AS

    Top News

    • ULM cetak 15 dokter spesialis dan 44 dokter baru

      ULM cetak 15 dokter spesialis dan 44 dokter baru

      27 Januari 2026 16:54

    • FKIK ULM tambah enam program dokter spesialis

      FKIK ULM tambah enam program dokter spesialis

      27 Januari 2026 16:49

    • Antropolog Ekologi ULM: Sampel danum bangai tidak representatif

      Antropolog Ekologi ULM: Sampel danum bangai tidak representatif

      27 Januari 2026 16:37

    • Pemkab Tabalong berkomitmen perkuat sektor pertanian

      Pemkab Tabalong berkomitmen perkuat sektor pertanian

      26 Januari 2026 20:29

    • Firman Yusi reses di pondok pesantren

      Firman Yusi reses di pondok pesantren

      26 Januari 2026 20:14

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA