“Ada berbagai perdebatan mengenai RUU KUHAP yang sedang dibahas, seperti keadilan restoratif (restorative justice), kewenangan penyidikan, hingga perlindungan HAM bagi warga negara yang terlibat kasus pidana. Prinsip yang demokratis sangat diperlukan guna menghasilkan revisi KUHAP untuk memenuhi keadilan, menghormati dan melindungi HAM, dan diterapkan dalam negara demokrasi,” ujar Yoes.
Sementara itu, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, mewanti-wanti penting masyarakat menyadari betapa pentingnya pembahasan RUU KUHAP. Kontrol atas pembahasan RUU KUHAP ditekankan agar kewenangan sangat besar tidak terjadi di salah satu lembaga penegak hukum yang akan berimbas memunculkan potensi koruptif dan abuse of power.
“KUHAP ini sangat penting sekali karena menyangkut hak warga negara terkait hukum. KUHP secara formil berlaku pada 1 Januari 2026, kalau tidak ada hukum acara pelaksanaan dari KUHP, maka KUHP ini akan menjadi ancaman sehingga masyarakat perlu dilindungi dengan KUHAP. Penting sekali masyarakat mengetahui, hasil rilis ini hanya hampir 30 persen yang tahu, ini kan miris,” kata Bambang Rukminto.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Diatur Dalam KUHAP
Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP
Minggu, 13 April 2025 17:42 WIB
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Yoes C Kenawas memberikan keterangan kepada awak media usai rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
