Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengabulan permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan majelis hakim terhadap seorang terdakwa sudah diatur dalan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.
"Jadi sah-sah saja permintaan penangguhan penahanan klien kami disetujui oleh hakim," kata Penasihat Hukum Muara Karta Simatupang di Banjarmasin, Rabu.
Penasihat hukum dari Andrew Bonnie Boentoro, Pierson Tambunan dan M Ardi Rosadi, di mana ketiga terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis batu bara di Kalsel itu mengatakan, penangguhan penahanan untuk kliennya memang sudah diajukan sejak awal.
"Salah satu istri terdakwa sedang sakit jadi memang perlu pendampingan suami, makanya kami mohonkan hakim mengabulkan penangguhan penahanan," ucap Muara.
Pengacara asal Jakarta itupun memastikan tidak ada yang salah dari keputusan hakim tersebut. Selain sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak keberatan.
"Klien kami sangat kooperatif selama persidangan berjalan, jadi tidak ada keraguan dari majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban penipuan bisnis batu bara di Kalsel, mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin lantaran terdakwa kembali jadi tahanan kota.
Padahal pada sidang pertama, majelis hakim yang dipimpin Heri Sutanto sekaligus Ketua PN Banjarmasin sempat mempertanyakan status tahanan kota para terdakwa hingga pada sidang berikutnya majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan Rutan ketiga terdakwa.
Penangguhan Penahanan Diatur Dalam KUHAP
Rabu, 4 Oktober 2017 21:30 WIB
Jadi sah-sah saja permintaan penangguhan penahanan klien kami disetujui oleh hakim,