Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP
Minggu, 13 April 2025 17:42 WIB
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Yoes C Kenawas memberikan keterangan kepada awak media usai rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Selain itu, mayoritas responden menunjukkan tingkat persetujuan yang cukup tinggi atas isu-isu terkait proses penegakan hukum, termasuk terkait restorative justice, pendampingan oleh advokat/penasehat hukum, izin dan saksi dalam penggeledahan, ketersediaan dan aksesibilitas informasi perkara kriminal, pengujian sebelum upaya paksa, dan saluran untuk menyampaikan keberatan.
Terkait hal ini, Yoes menjelaskan setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum dengan angka 89 persen. Sementara 82 persen responden mendukung kasus kriminal ringan (misal pencurian yang disebabkan desakan ekonomi) diperlukan mekanisme penyelesaian di luar sidang dengan aturan yang jelas dan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.
Sementara 80 persen responden mendukung pernyataan bahwa setiap orang yang diperiksa oleh aparat penegak hukum harus didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Mayoritas dengan angka 79 persen responden juga mendukung pernyataan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia dalam bentuk digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Menyangkut pernyataan mengenai semua bukti atas suatu perkara pidana harus diperoleh melalui tata cara yang ditentukan dalam undang-undang, sebanyak 78 persen responden menyatakan dukungan.
Tercatat 78 persen responden juga mendukung pernyataan bahwa sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa (misal penangkapan, penahanan, penyitaan) harus didahului pengujian oleh pengadilan tentang perlu atau tidaknya upaya tersebut dilakukan.
Sebanyak 78 persen responden, kata Yoes, juga menyatakan perlunya ada saluran yang jelas untuk menyampaikan keberatan bagi setiap orang yang dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum. Mengenai penyelesaian di luar sidang untuk kasus kriminal ringan harus berkoordinasi dengan kejaksaan dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan, sebanyak 66 persen responden memberikan dukungan.
Survei nasional yang dilakukan LSI juga menyoroti berbagai aspek penegakan hukum yang terjadi hingga saat ini, mulai dari kepercayaan terhadap lembaga hingga transparansi penindakan atas oknum yang melakukan kejahatan.
Hasil survei terbaru memperlihatkan adanya penurunan kepercayaan lembaga penegak hukum dibanding survei yang dilakukan pada Januari 2025.
LSI menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan angka 75 persen (turun dua persen), disusul KPK dengan angka 68 persen (turun empat persen). Sedangkan Polri mendapat angka 65 persen (turun enam persen).
Baca juga: Ahli FH UI: Penguatan Dominus Litis pada revisi KUHAP perkuat gakkum
Penurunan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum ini selaras dengan penilaian publik atas kurangnya transparansi terhadap penanganan oknum yang melakukan tindak kriminal. Mayoritas, dengan angka 50,3 persen responden memandang proses penanganan kasus-kasus dimana aparat melakukan tindak kriminal berlangsung tidak transparan.
