Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas publik mendukung penyidik setara serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hasil survei nasional terkait isu RUU KUHAP pada periode 22-26 Maret 2025 menyimpulkan beberapa poin penting. Salah satu poin dari survei tersebut mengenai urgensi keberadaan saluran lain untuk pelaporan kejahatan yang belum mendapat kejelasan penanganan oleh penegak hukum,” kata Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam keterangannya di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Revisi KUHAP diharapkan perbaiki mekanisme pra-penuntutan
Ia mengungkapkan bahwa hasil survei itu mencapai 86 persen responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang tidak mendapatkan kejelasan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima.
Yoes menyampaikan hal itu dalam dalam rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu, mengundang sejumlah awak media.
“Dari 86 persen tersebut, 38,8 persen diantaranya bahkan menyatakan keberadaan saluran pelaporan tersebut dengan kategori sangat penting. Hanya 7,2 persen yang menganggap saluran pelaporan tersebut tidak diperlukan, dengan rincian menyatakan sangat tidak penting sebanyak 1,8 persen dan tidak penting 5,4 persen,” ucapnya.
Survei Nasional yang dilakukan LSI menyasar 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling atau pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya. Responden dipilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon seluler.
Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Yoes menuturkan, permasalahan yang terjadi adalah jika kasus tidak viral maka keadilan sulit didapatkan, sehingga harus ada mekanisme masyarakat melaporkan kalau laporan mereka tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.
Ia menjelaskan, terkait isu kedudukan penyidik di RUU KUHAP yang juga dipandang menjadi perdebatan, LSI menyebut sebanyak 61,6 persen mendukung kesetaraan semua penyidik (misal penyidik kejaksaan, BNN, dan PPNS) seharusnya setara dan sebanding secara kualifikasi dan kompetensi.
"Ini akan menjadi perdebatan apakah Polri menjadi penyidik utama, atau lembaga lain yang punya kewenangan yang sama. Menurut masyarakat tidak hanya terpusat pada satu lembaga,” katanya.
Baca juga: FH ULM mengulas lima pokok pembahasan krusial terkait revisi KUHAP
Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP
Minggu, 13 April 2025 17:42 WIB

Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Yoes C Kenawas memberikan keterangan kepada awak media usai rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)