"Sebanyak 14 personel dari Subdit 3 Ditresnarkoba layak mendapat penghargaan atas keberhasilan mengungkap tindak pidana narkoba kelas kakap jaringan Fredy Pratama," kata Yudha di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Kurir 52.561 butir ekstasi di Banjarmasin divonis 20 tahun penjara
Dia menyebut pengungkapan kasus ini menjadi salah satu prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda juga menyerahkan penghargaan 2 personel dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel atas prestasi personel pada bidang olahraga.
Kedua personel tersebut berhasil menorehkan prestasi membanggakan dalam cabang olahraga triathlon dan menembak mengharumkan nama Polda Kalsel.
Kemudian satu personel dari Polres Hulu Sungai Selatan juga mendapat penghargaan atas aksi heroik menyelamatkan seorang laki-laki yang menceburkan diri ke Sungai Amandit dalam kondisi mabuk. Tindakan tersebut mencerminkan nilai-nilai kepahlawanan dan pengabdian seorang polisi kepada masyarakat.
Baca juga: Kurir 30 kilogram sabu di Banjarmasin dituntut hukuman mati

Baca juga: Polhukam kemarin dari Polda kawal subsidi pertanian hingga narkoba
Diketahui tim lapangan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan dengan komando Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menangkap pria berinisial AW, warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan JIB warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah.
Kedua tersangka menggunakan mobil bertolak dari Kalimantan Barat menuju Banjarmasin membawa narkotika dalam jumlah besar.
Polisi menangkap dua tersangka itu di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, tepatnya depan Komplek Pondok Metro.
Hasil penggeledahan mobil di dalam bungker kursi belakang ditemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu berlogo teh China bertuliskan Guanyinwang dengan berat bersih 51.324 gram, dua bungkus paket besar warna silver yang berisi 4.552 butir ekstasi logo "Rolls Rocye" warna biru dengan berat 1.749,13 gram, serta 5.008 butir ekstasi logo "Burung Hantu" warna merah muda dengan berat 2.182,53 gram.
Hasil pendalaman petugas, kedua kurir ini diperintah MMU pengendali di lapangan dan terdeteksi sebagai operator jaringan Fredy Pratama wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Baca juga: Pers diminta lebih intens lakukan sosial kontrol tentang narkoba
