"Praktik curang mengubah isi pupuk tidak sesuai kemasan produk ini dilakukan di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru," kata Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Polda Kalsel tangkap pelansir solar gunakan dua mobil Panther di Kandangan
Amien menjelaskan saat dilakukan penggerebekan pada Senin (21/4) malam, ada 11 orang kedapatan melakukan pengemasan pupuk dengan cara memindahkan isi pupuk NPK merek Mahkota Fertilizer ke kemasan palsu merek Mahkota.
Kemudian kemasan asli pupuk Mahkota yang telah dikosongkan diisi kembali dengan pupuk merk Phonska Max.
Polisi menyita 140 karung setara 7 ton pupuk Mahkota dengan kemasan palsu dan 140 karung pupuk Mahkota namun berisi pupuk Phonska Max serta 20 karung pupuk Mahkota asli.
Disita juga sejumlah mesin jahit listrik beserta peralatan untuk mengemas ulang kemasan pupuk agar terlihat asli kembali.
Dari keterangan sementara pelaku yang diamankan, pupuk Mahkota setibanya di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dari pengiriman asal Surabaya, Jawa Timur seharusnya langsung dibawa ke lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas pesanan Wilmar Group Indonesia.
Namun pelaku membawa terlebih dahulu ke lokasi gudang tersembunyi di tengah semak-semak itu dan jauh dari pemukiman untuk dibongkar dan diganti isinya.
Baca juga: Polda Kalsel tangkap warga Jakarta peras gadis modus penipuan game online

Baca juga: Polda Kalsel tangkap dua operator SPBU jual Pertalite Rp10.200 per liter
"Selisih harga yang cukup jauh antara pupuk Mahkota lebih mahal dan pupuk Phonska lebih murah mungkin menjadi alasan modus operandi pemalsuan pupuk ini dilakukan," jelas Amien mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Hingga kini penyidik masih mendalami temuan pemalsuan pupuk yang berjalan lebih kurang enam bulan tersebut untuk menentukan tersangka.
Pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Diketahui, pupuk Mahkota diproduksi PT Sentana Adidaya Pratama (SADP) yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group Indonesia, salah satu perusahaan agribisnis terbesar di dunia.
Keberhasilan membongkar praktik curang pemalsuan pupuk itu diapresiasi Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Saptono yang menyebut pupuk yang memiliki kandungan tidak sesuai kemasan maka menghambat pertumbuhan tanaman dan mengurangi produksi.
"Lebih parah lagi penggunaan pupuk tidak sesuai merusak tanah karena unsur hara mengeras dan tidak bisa ditanami lagi," jelasnya.
Penegakan hukum terhadap pidana bidang pangan itu memang terus digelorakan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mendukung swasembada pangan dan ketahanan pangan sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Polda Kalsel selidiki temuan MinyaKita tak sesuai takaran di Banjarmasin
Video: