Barito Kuala, Kalsel (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau BP Perda DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah meminta insan pers lebih intens melakukan sosial kontrol tentang narkoba.
Permintaan Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel itu saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda provinsinya Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Psikotropika di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa sore.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tersebut kali ini sengaja lebih banyak mengundang insan pers daripada warga masyarakat pada umumnya dengan harapan selain lebih memahami Perda 8/2023, juga supaya lebih intens melakukan sosial kontrol terkait pelaksanaan Perda itu.
Pasalnya, menurut mantan Anggota DPR RI dari Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel itu, kalau pers melakukan sosial kontrol, pihak aparat atau pelaksana peraturan perundang-undangan juga akan lebih intens melakukan tugas serta lebih berhati-hati.
"Karena penanganan persoalan narkoba menjadi tanggung jawab semua pihak (tak terkecuali insan pers)," ujar Gt Iskandar yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalsel.
Pada kesempatan Sosper di Rumah Makan Sei Jing Handil Bakti Kecamatan Alalak Batola itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut juga menyoroti keberadaan tempat rehabilitasi pengguna atau pencandu narkoba.
"Semestinya dalam memproduk suatu Perda harus ada tindak lanjut upaya penanganan atau pelaksanaannya. Sebagai contoh dalam hal Perda 8/2023 semestinya Pemerintah Daerah juga menyediakan tempat rehabilitasi pengguna/pecandu narkoba," demikian Gt. Iskandar Sukma Alamsyah.

Namun pada kesempatan Sosper tersebut, Gt Iskandar tak lupa mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel yang telah banyak berhasil mengamankan narkoba atau barang haram yang mengancam kelangsungan generasi bangsa.
Ia berharap, bagi yang berprestasi dalam penanganan narkoba jangan sampai kedudukannya terlempar, tapi sebaliknya beri penghargaan.