Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mempidanakan seorang penggelap pajak di Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp538.132.347.
"Tersangka berinisial AS telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Kanwil DJP Kalselteng kampanye tingkatkan kepatuhan pajak
Syamsinar menjelaskan tersangka AS selaku Direktur Utama CV. SB diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019.
Perbuatan AS dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 538.132.347.
AS diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca juga: 373.540 wajib pajak di Kalsel laporkan SPT
Syamsinar menegaskan dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan ini, pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir.
Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Koordinator Pengawas Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan baik.
Baca juga: DJP Kalselteng buka layana pelaporan SPT Tahunan di luar kantor