Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mempidanakan dua wajib pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp1,6 miliar.
"Dua tersangka berinisial AA dan JA sudah kami serahkan pada Rabu (24/1) kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dalam tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kanwil DJP Kalselteng posisi satu penerimaan pajak semester satu 2023
Tersangka AA dan JA melalui PT. DAA diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Tersangka menjalankan modus pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN kepada pembeli/penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
Kemudian tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: DJP bekali kepala dinas tentang NIK sebagai NPWP
Syamsinar mengingatkan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihaknya hendaknya menjadi peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Dia berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
"Pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional," tegasnya.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Polda Kalsel serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Penyidik Kanwil DJP Kalselteng perkarakan wajib pajak beri keterangan tak benar