Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) memberikan pengertian kepada asemua kepala dinas di wilayah Kalimantan Selatan, tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kegiatan yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar dan Kepala Bakeuda Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil ini dihadiri oleh seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng Lena Hayati mengatakan bahwa DJP akan secara efektif dan menyeluruh menerapkan implementasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
“Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, sehingga kedepannya wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan NIK,” ujar Lena.
Pada hari yang sama, dilakukan juga sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui Ruang Command Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diikuti oleh seratus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP ini guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menerima dan mengakses layanan perpajakan, memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif.
Dijelaskan pula bahwa dengan berlakunya kebijakan ini, tidak menjadikan seluruh masyarakat secara otomatis sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan dikenakan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap para wajib pajak
memahami dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagai dukungan terhadap peraturan pajak terbaru ini.
Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak secara mudah, cepat, tanpa harus ke kantor pajak, yaitu dengan mengakses laman pajak.go.id. Apabila wajib pajak memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi terkait perpajakan, dapat menghubungi layanan berbasis digital Kanwil DJP Kalselteng melalui Whatsapp pada nomor 081-1500-240 (Kantania).
DJP bekali kepala dinas tentang NIK sebagai NPWP
Selasa, 7 Februari 2023 11:55 WIB