Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan barang bukti yang belasan paket sabu-sabu siap edar.
Ibu rumah tangga tersebut berinisial TN (39) merupakan warga Jalan Pekapuran A Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Kami tangkap TN saat berada di rumahnya dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat 6,2 gram siap edar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Senin.
Selain menyita barang bukti, Dewa mengatakan polisi juga menyita barang bukti, seperti satu unit timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip dan satu bilah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.
Penangkapan terhadap ibu rumah tangga yang sudah menjadi target operasi itu dilakukan pada Rabu (17/7) siang, sekitar pukul 14.00 WITA.
"Ada informasi yang masuk kalau TN sering melakukan transaksi narkoba, setelah itu anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap pelaku," ujar Dewa.
Dewa mengungkapkan TN menjalani pemeriksaan insentif dan penahanan di Polresta Banjarmasin
Dari hasil penyidikan, Dewa menuturkan TN dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan hasil ungkap ini, saya mengimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena dapat merugikan diri sendiri dan ataupun orang banyak lainnya," ucap Dewa.
Sementara itu, TN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba itu mengaku dia terpaksa melakukan bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi keluarga.
"Saya terpaksa mengambil jalan pintas dan melakukan bisnis haram ini karena tuntutan ekonomi keluarga yang serba keterbatasan," ucapnya.