Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap motif dua pembobol berinisial MA (35) warga Lok Besar dan MF (28) warga Birayang yang mencuri puluhan barang elektronik di sekolah dan sejumlah kantor pemerintahan.
"Mereka memantau situasi perkantoran dan sekolah yang sepi dari penjaga, baru di waktu subuh bekerja membongkar paksa pintu dan jendela menggunakan linggis," kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers di Barabai, Senin.
Baca juga: Polres HST ringkus dua pembobol kantor pemerintahan
Aksi pencurian mereka dilakukan sejak 26 Maret 2025 lalu mulai dari Laboraturiom Komputer SMPN 1 HST, Kantor BPKAD HST, UKPBJ HST, Dinas Perkim HST dan Aula Inspektorat HST.
Polres HST pun menerima dua laporan atas peristiwa pencurian itu, sehingga berkat kerja keras dan penyelidikan petugas, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.
Total ada puluhan barang elektronik yang berhasil dicuri mereka di Laboraturiom Komputer SMPN 1 HST meliputi 15 unit chromebook, dua unit TV, satu unit Proyektor dengan taksiran kerugian Rp.75 juta.
Sedangkan di Kantor Dinas Perkim dan Inspektorat HST, barang elektronik yang dicuri diantaranya tiga unit PC merk HP, satu unit Laptop merk ASUS, satu unit Mixer Audio, satu buah Microfon merk ASLHEY dengan kerugian sekitar Rp.33 juta.
"Sebagian barang hasil curian sempat dijual, namun semuanya sudah kembali lengkap," kata Kapolres.
Kapolres menerangkan, kedua tersangka membawa puluhan barang curiannya tersebut hanya menggunakan sepeda motor di waktu subuh.
Menariknya, kedua pelaku ini merupakan pemain baru yang menjual perlengkapan elektronik dengan harga yang sangat miring, bahkan tidak tahu harga dan tidak memiliki pasar.
"Mereka cara menjual barang curiannya bahkan masih bingung, satu Chromebook saja dijual dengan harga Rp30 ribu dan cuma menawarkan ke orang-orang terdekat," jelasnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus pembobol tiga cabang minimarket
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (2) jo pasal 65 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun kurungan penjara.