Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus dua wanita muda berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (23) dan NL (31) karena mengedarkan sabu-sabu dan 100 butir ekstasi.
"RS dan NL ini bersaudara adik dan kakak, dan keduanya sama sama mengedarkan sabu dan ekstasi apabila ada pesanan dari pembeli maka NL menyuruh RS untuk mengantarkan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin bersama Gegana dan K9 sterilisasi gereja
Bala mengatakan awalnya petugas meringkus RS saat berada di Jalan Veteran tepatnya lampu merah Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur pada (18/12) sore sekitar pukul 17.30 WITA.
Saat memeriksa tas belanja, petugas menemukan 99,23 gram atau satu paket sabu dan 100 butir ekstasi jenis nex warna merah muda dengan logo mahkota yang terbungkus kertas tisu.
Kemudian, petugas menginterogasi RS yang mengaku disuruh NL yang merupakan kakaknya untuk mengambil, menyimpan dan mengantarkan barang tersebut haram tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas pun membekuk NL di Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 2 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Rabu, (18/12) sekitar pukul 22.00 WITA.
Baca juga: Pria asal Banjarmasin miliki 483,64 gram sabu
"Berat bersih barang bukti mencapai 42 gram," ucap Kasat Resnarkoba mewakili.
Kemudian, ucap Bala, RS dan NL digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan narkoba yang mereka lakukan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, kedua pelaku adik dan kakak ini sudah berstatus tersangka yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, petugas menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ratusan personel Polresta Banjarmasin amankan Natal