Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan membekuk oknum pegawai swasta berinisial RH (25) karena kedapatan berbisnis narkoba jenis sabu-sabu.
"Oknum ini kami bekuk karena adanya laporan masyarakat sering melakukan transaksi sabu di sekitar tempat tinggalnya," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Warga HSU diciduk di Tabalong karena miliki sabu
Hafiz mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Teluk Dalam Gang swadya Kecamatan Banjarmasin Barat, kota banjarmasin.
Saat dibekuk pada Jumat (17/1) sore sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Opsnal menemukan barang bukti sembilan paket sabu-sabu siap edar, denga berat 3,38 gram, satu timbangan digital dan tiga bilah sedot plastik diduga untuk menakar sabu.
"Kami temukan timbangan digital dan duga pelaku RH selain pengedar juga sebagai penyedia barang haram itu," ucapnya mewakili Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufik Arifin.
Perwira pertama Polri itu juga mengatakan pelaku merupakan salah satu target operasi yang sudah lama masuk dalam daftar sebagai pengedar barang haram tersebut.
Usai diringkus, RH beserta barang bukti dengan terpaksa digiring ke Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil dari pemeriksaan sementara, oknum pegawai swasta tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya
Baca juga: Polhukam kemarin dari mutasi di Polda Kalsel hingga narkoba
Selain itu berdasarkan dari perbuatan tersangka dengan terpaksa dijerat karena melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.