Banjarmasin, 13/6 (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)Â yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang mana dia tertangkap tangan dirumahnya sendiri.
Pejabat Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Winarto di Banjarmasin, Rabu mengatakan, dia tertangkap tangan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Setelah dilakukan pancingan oleh polisi dengan pura-pura sebagai pembeli barang haram itu akhirnya barang keluar dan saat ibu rumah tangga itu hendak memberikan sabu-sabu, petugas langsung menangkapnya.
Ibu rumah tangga tersebut ditangkap pada Selasa (12/6) sekitar pukul 11.30 wita ditempat tinggalnya sendiri di jalan Pekapuran B Laut Gang Hamparaya No 82 Rt 11 Banjarmasin Tengah.
Sedangkan itu inisial pelaku pengedar sabu-sabu itu sendiri diketahui berinisial RS alias Risni (34) yang tertangkap tangan menyerahkan sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebanyak satu paket.
"Setelah tertangkap tangan Risni langsung di ke Direktorat Reserse Narkoba beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan guna mengungkap dari mana asal barang tersebut," terangnya.
Winarto terus menambahkan, bahwa dari hasil menyidikan sementara, Risni yang memilik dua orang anak itu dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dia saat ini sudah dilakukan penahanan dirumah tahanan Polda Kalsel, dan statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka atas barang bukti satu paket sabu-sabu yang ia edarkan itu," ucapnya pria bertubuh besar.
Sementara Risni, mengatakan bahwa ia melakukan pekerjaan itu hanya sekedar untuk mencari penghasilan buat tambahan gaji suaminya yang bekerja sopir tougboat.
 "Penghasilan suami saya kurang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga saya membantu sebagai kurir sabu-sabu dan ga taunya nasib apes harus berakhir di penjara," ucap ibu beranak dua itu/gun/D