"Pelaku diringkus setelah polisi mendapat informasi ada mobil membawa 500 liter di dalam mobil pick up setelah selidiki ternyata benar adanya," kata Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Alam di Amuntai, Jumat.
Dia mengatakan, untuk pelaku diringkus pada Kamis (27/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA saat berada di Bundaran Alabio RT06 Desa Sungai Pandan Hulu Kecamatan. Sungai pandan, Kabupaten. Hulu Sungai Utara.
Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui berinisial Ar warga Kecamatan Danau Panggang.
Terus dikatakannya, selain meringkus pelaku, polisi dari Polsek Alabio juga mengamankan satu unit mobil pick up merk Suzuki jenis Futura st 150 warna hitam dengan nomor polisi DA 9799 HD.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan 15 jerigen kapasitas isi 30 liter dan delapan jerigen kapasitas isi 20 liter isi solar semua.
Kasi Humas juga mengatakan, dari hasil penangkapan itu pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan dan atau niaga BBM bersubsidi, demikian Alam.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.