Dalam proses pendampingan desa anti maladministrasi yang telah dilaksanakan Ombudsman Kalsel pada 2023 di Kabupaten Kotabaru, terdapat tiga aspek instrumen yang terbagi dalam beberapa variabel.
Baca juga: Ombudsman Kalsel buka posko pengaduan layanan publik di HSS
Yakni aspek perilaku, aspek standar pelayanan dalam proses penyampaian pelayanan, dan aspek standar pelayanan dalam proses pengelolaan pelayanan.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus mengapresiasi terhadap bantuan dan pendampingan Ombudsman dalam pencanangan desa anti maladministrasi, di Kabupaten Kotabaru.
"Selain mendorong kemajuan sektor pariwisata, kami berkomitmen membangun pelayanan publik yang berkualitas," ucap Bupati.
Sayed bangga Kabupaten Kotabaru terpilih pada pencanangan desa anti maladministrasi.
"Terima kasih atas kepercayaan Ombudsman dalam melaksanakan pendampingan pembangunan desa anti maladministrasi di daerah kami. Semoga sepuluh desa yang telah ditetapkan dapat mendorong semangat desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan hal yang sama," harapnya.