Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya juga menyampaikan desa adalah pilar penopang dan wujud pelayanan publik pada suatu daerah.
"Membangun pelayanan publik berintegritas dan anti maladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat strategis," kata Dadan.
Menurut Dadan, Kabupaten Kotabaru sebagai pelopor dan penggagas desa anti maladministrasi di Indonesia, menjadi "pilot project" atau percontohan desa anti maladministrasi yang akan dicanangkan di seluruh provinsi se-Indonesia.
Baca juga: Ombudsman Kalsel buka posko pengaduan penerimaan siswa baru
Penyelenggara layanan tidak hanya dituntut memiliki sikap melayani, namun mesti menjadi contoh teladan dalam bersikap, berintegritas kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, sehingga menanamkan kepercayaan kepada publik.
Desa anti maladministrasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar komitmen penyelenggara layanan publik, untuk menjamin layanan publik yang diberikan, terselenggara secara prima dan bebas dari tindakan maladministrasi.
"Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang telah berkomitmen penuh dan mengucapkan selamat kepada sepuluh desa yang ditetapkan, semoga pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkualitas hingga ke level desa," ucap Dadan.