Banjarmasin (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan kesiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan peninjauan pelayanan publik dan pemasangan Plakat Desa Anti-maladministrasi di delapan desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi di Kabupaten Kotabaru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis, menginginkan desa-desa yang ditetapkan desa anti maladministrasi berperan dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa (kopdes) Merah Putih.
Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kopdes Merah Putih memiliki tujuan strategis dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pembangunan desa menuju pemerataan ekonomi.
Sehubungan hal tersebut, Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik memandang penting untuk memastikan secara langsung di lapangan terkait dengan sejauh mana kesiapan pembentukan kopdes, khususnya pada sejumlah desa yang dikunjungi di Kabupaten Kotabaru.
“Secara umum proses persiapan terus berjalan. Semua desa sudah melaksanakan musyawarah desa (musdes), kepengurusan kopdes juga telah dibentuk, pembuatan akta notaris yang perlu diperhatikan, karena ada yang masih proses, ada pula yang sudah selesai tanda tangan,” ujarnya.
Selanjutnya, Ombudsman Kalsel memberikan catatan mengenai dua hal, yaitu kegiatan usaha dan kantor operasional. Untuk kegiatan, Ombudsman Kalsel menyarankan agar desa mengembangkan bidang usaha yang berbasis karakteristik dan potensi desa, sehingga bisa berjalan dalam jangka panjang.
Kabupaten Kotabaru memiliki sumber daya alam, khususnya bidang kelautan dan perikanan sehingga diharapkan potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia mencontohkan tentang bentuk penjualan hasil laut, penyimpanan ikan, penggilingan pentol, serta perdagangan sayur dan buah.
Terkait dengan kantor operasional, katanya, perlu dibicarakan dengan pemerintah desa untuk penyediaan ruangan dengan menggunakan sebagian area atau bangunan yang sudah ada di kantor desa terlebih dahulu.
Hal itu, katanya, mengingat bangunan khusus untuk kantor operasional kopdes boleh jadi belum tersedia dalam waktu segera karena kendala keterbatasan lahan dan anggaran.
Pihaknya melihat komitmen desa-desa anti maladministrasi di Kabupaten Kotabaru untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih dengan harapan siap diluncurkan pada peringatan Hari Koperasi mendatang.
"Kami berharap pula pemerintah daerah punya komitmen yang sama, baik saat pembentukan ini maupun setelahnya yaitu waktu operasional Kopdes Merah Putih nantinya," demikian Hadi Rahman.