Kotabaru (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menetapkan sepuluh desa di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai desa anti maladministrasi.
"Sepuluh desa tersebut terpilih dari 40 nominasi desa dari jumlah total 198 desa, 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru yang ditetapkan merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang telah memenuhi kriteria," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi Rahman di Batulicin Rabu.
Baca juga: Ombudsman minta Kemendagri buka data nama calon penjabat kepala daerah
Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai desa anti maladministrasi, yakni Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan.
Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, dan terakhir Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.
Hadi menuturkan setiap desa telah melalui proses pendampingan atau pemenuhan instrumen, serta Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah memverifikasi awal dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan memverifikasi lanjutan.
Dia menyampaikan proses awal pendampingan dalam pencanangan desa anti maladministrasi telah dilaksanakan sejak periode 2022.
Baca juga: Ombudsman RI: MPP HSS jadi contoh pemkab lain
"Hal ini dibentuk karena penting bagi kita untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas, sampai pada tataran desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik terdekat diakses oleh masyarakat," tutur Hadi.
Ombudsman RI tetapkan sepuluh desa di Kotabaru anti maladministrasi
Rabu, 29 November 2023 6:46 WIB