Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) meraih penghargaan kualitas tertinggi atau zona hijau (A) penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dari Ombudsman RI tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pemkab HST meraih nilai 93,57 sekaligus berhasil masuk dalam zona hijau, nilai tersebut merupakan kategori tertinggi dalam penilaian kualitas pelayanan publik m. Pencapaian ini merupakan bentuk pengakuan atas kepatuhan Pemkab HST dalam memberikan layanan publik yang berkualitas,” kata Wakil Bupati HST Mansyah Sabri di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Dia menyebutkan penghargaan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab HST dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sejumlah langkah strategis dan inovasi yang dilakukan oleh Pemkab HST yang terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap tahunnya,” ujarnya.
Mansyah Sabri berharap Pemkab HST bisa terus meningkatkan kualitas layanan publik agar dapat memenuhi harapan masyarakat dan menjamin kemudahan akses serta transparansi dalam setiap layanan yang disediakan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Hadi Rahman mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyebutkan bahwa ORI adalah lembaga negara independen yang memiliki fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dia mengatakan tugas utamanya adalah pencegahan dan pemberantasan maladministrasi, dalam konteks pencegahan maladministrasi sudah banyak hal yang dilaksanakan pihaknya sejak tahun 2015, salah satunya adalah penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia mengungkapkan bahwa penyerahan penghargaan di tingkat nasional sudah dilakukan pada 14 November lalu, lebih dahulu daripada penyerahan di tingkat provinsi.
“Kita harus sadari bahwa penilaian ORI tidak hanya menghasilkan nilai secara kuantitatif, tetapi juga berdampak secara kualitatif bagi penyelenggara pelayanan publik,” ujar Hadi.