Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan bersama Ketua RT Kelurahan Tanjung Pagar beserta warga menciduk seorang pria berinisial SN yang melakukan rudapaksa terhadap anak tiri.
"Pelaku rudapaksa berinisial SN itu, setelah diciduk langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Biadab, seorang ayah rudapaksa anak kandung 12 tahun di Banjarmasin
Eru mengatakan SN yang berprofesi sebagai penjual pentol keliling tersebut telah melakukan rudapaksa berulang kali terhadap anak sambung.
"Perbuatan bejat itu terakhir terjadi pada 28 Mei 2025 dan berlanjut ke 29 Mei 2025 bertempat d rumah pelaku," ucap AKP Eru mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Eru menuturkan korban yang masih di bawah umur tersebut telah mendapatkan bujuk rayu serta diancam pelaku sehingga terpaksa mau melakukan hubungan terlarang itu.
"Bujuk rayu dari pelaku akan menyekolahkan korban, sedangkan ancamannya bilamana memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu korban, maka pelaku akan meninggalkan atau menceraikan ibu korban," terang Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Partogi Hutahean.
Baca juga: Polresta Banjarmasin sumbang 100 kantong darah ke PMI
Diketahui, anggota Polresta Banjarmasin beserta warga meringkus SN pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WITA saat berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, pelaku SN menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut terkait kasus rudapaksa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SN telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Polresta Banjarmasin layani kesehatan gratis bagi ojek daring