Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap motif pembunuhan berencana dengan melakukan sebanyak 32 kali adegan rekonstruksi atau reka ulang di Kota Banjarmasin.
“Gambaran kasus ini terbuka jelas setelah kita lakukan 32 adegan reka ulang, pelaku memiliki rencana membunuh korban karena korban sering mengganggu mantan istri pelaku,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Veteran Banjarmasin
Dia menyebutkan pelaku utama berinisial GHA (38), kemudian pelaku kedua berinisial AR (42) berperan membantu pelaku utama melarikan diri dengan memfasilitasi sepeda motor.
“Personel meringkus pelaku saat berencana kabur ke Kalimantan Timur, selama 12 hari personel memburu kedua pelaku yang sudah berpindah-pindah lokasi sebanyak tiga kali,” ucapnya.
Ia menuturkan personel menangkap kedua pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Tangkawang Baru, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalsel, pada Kamis (21/9) lalu sekitar pukul 01.45 Wita, sedangkan barang bukti senjata tajam ditemukan dilokasi berbeda. Saat tertangkap pelaku menyampaikan alasan membunuh karena sakit hati akibat mantan istrinya sering dihubungi korban.
Ginting menjelaskan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial AB itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (9/9) lalu sekitar pukul 19.10 Wita.
Baca juga: Pria paruh baya pelaku pembunuhan di Tawia HSS menyerahkan diri
Berdasarkan keterangan seorang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dan korban terlibat perkelahian, namun pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala belakang dan telinga.
Kemudian saksi melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Banjarmasin Tengah setelah tiga jam kejadian, personel menuju lokasi dan menemukan sarung raket berwarna hitam, sarung parang, dan kondisi TKP berlumuran darah. Sementara korban sebelumnya sudah dievakuasi relawan ke rumah sakit setempat.
Petugas mencoba mencari informasi keberadaan pelaku, namun warga sekitar mengatakan tidak tahu kemana pelaku melarikan diri.
Pelaku utama yaitu GHA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 338 Jo Pasal 340 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, sedangkan pelaku kedua yaitu AR dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena memberikan bantuan kepada GHA untuk melarikan diri.
“Reka ulang adegan ini kita lakukan untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya di TKP, termasuk juga mengungkap alasan pelaku yang tega menghabisi nyawa korban,” demikian kata Ginting.
Baca juga: Polisi ringkus komplotan pembunuhan berencana di Banjarmasin