Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang dilakukan tujuh orang pelaku terhadap korban bernama Ferdy Ramadhan (FR) pada beberapa waktu lalu di Jalan Veteran, Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa korban FR tersebut hanya karena permasalahan sepele yakni saling tatap-tatapan mata saat membeli jajanan pentol di Jalan Veteran pada Sabtu (5/8) lalu.
“Kita menghadirkan para pihak yang berkepentingan, ada 13 adegan saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan dengan jumlah pelaku tujuh orang,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto di Banjarmasin, Rabu.
Eka menyebutkan tujuh orang pelaku tersebut yakni berinisial MIB (Eksekutor), IKH (ABH), MKS, RM, MA, AH, dan FA.
Dia memaparkan sebanyak 13 adegan kasus pembunuhan itu diantaranya yang pertama pada Sabtu (6/8) lalu korban FR sedang makan jajanan pentol di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersamaan dengan saksi berinisial WP dan MAA.
Kemudian adegan kedua, di seberang jalan ada pelaku IKH dan saksi KA lalu saat itu pelaku IKH merasa ditatap oleh korban FR sambil memberitahu KA bahwa mereka berdua sedang di pandangi oleh korban FR.
Adegan ketiga, pelaku IKH dan saksi KA menghampiri TKP lalu saksi KA jajan pentol sedangkan pelaku IKH duduk di atas sepeda motor sambil mendengarkan korban FR sedang bertelepon.
Pada adegan keempat, saksi KA menyeberang jalan diikuti pelaku IKH, kemudian pelaku IKH berkata ke saksi KA kalau si korban FR bertelepon hendak memanggil teman-temannya, lalu saksi KA menjawab agar mereka memanggil teman-temannya juga.
Selanjutnya adegan kelima, saksi KA berkendara motor membonceng pelaku IKH menuju Gang Dahlia, di depan gang tersebut ada empat pelaku lainnya yang sedang mabuk-mabukan yakni MIB, MKS, RM, dan MA.
Setelah itu, pelaku IKH loncat dari motor kemudian saksi KA pulang ke rumahnya, lalu pelaku IKH berkata kepada empat pelaku yang sedang mabuk bahwa saksi KA sedang ada masalah dengan korban FR dan membuat para pelaku emosi hendak mendatangi si korban.
Adegan keenam, pelaku MIB terlebih dahulu pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan disembunyikan di dalam bajunya, sedangkan pelaku MKS meminta diantar oleh seorang saksi FI yang kebetulan lewat di depan Gang Dahlia.
Pelaku RM berboncengan dengan pelaku MIB, sedangkan pelaku MA sendirian berkendara motor, beberapa menit kemudian datang pelaku AH dan langsung diajak oleh pelaku IKH.
Kemudian adegan ketujuh, lima pelaku tiba di seberang jalan TKP dan saksi FI pergi ke warung membeli rokok serta meninggalkan pelaku MKS di lokasi, tiba-tiba terdengar suara dengan nada bertanya dimana musuhnya dan saat itu pelaku IKH langsung memberitahu sambil menunjuk ke arah korban FR.
Adegan kedelapan, lima pelaku yakni MIB, MKS, RM, MA, dan AH menyeberang jalan menuju TKP, sementara pelaku FA sudah ada di TKP bersama dengan korban FR.
Adegan kesembilan, pelaku AH langsung memegang kerah baju korban FR sambil memukul satu kali bagian wajah korban dan diikuti pelaku MKS dengan dua kali pukulan ke wajah korban, saat itu korban FR memberikan perlawanan namun tiga pelaku yakni RM, MA dan FA langsung mengeroyok korban.
Adegan kesepuluh, pelaku MIB mengeluarkan celurit dari dalam bajunya, seorang saksi berinisial WP melihat dan langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin, sementara saksi MAA berdiam diri di TKP.
Pelaku MIB langsung menebaskan celuritnya ke bagian perut kiri korban FR, korban tertunduk namun pelaku MIB menebaskan celuritnya lagi sebanyak dua kali ke bagian punggung korban.
Adegan ke-11, pelaku MIB hendak menebaskan celuritnya lagi namun pelaku MA menghentikannya dan mengambil celurit tersebut.
Adegan ke-12, korban FR terkapar bersimbah darah dan para pelaku kabur meninggalkan TKP dan celurit tersebut dibawa oleh pelaku MA dan menyimpan barang bukti tersebut di bawah kolong rumah pelaku IKH.
Selanjutnya adegan ke-13, posisi korban telentang bersimbah darah dalam keadaan tidak bernyawa lagi.
Reka ulang adegan pembunuhan tersebut dilaksanakan di Halaman Mapolsek Banjarmasin Timur dan dihadiri oleh Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto, Waka Polsek Banjarmasin Timur AKP Timuryono, Kanit Reskrim Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahean, Departemen Hukum dan HAM, LBH Universitas Lambung Mangkurat, Kuasa hukum, para saksi dan tujuh pelaku.
“Para pelaku dijerat Pasal 338 Jo 56 Jo 170 ayat 2 ketiga huruf e KUHP,” ujar Kompol Eka Saprianto.