Kandangan (ANTARA) - Pria paruh baya pelaku pembunuhan disertai penganiayaan berat SAM (56) warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) didampingi kepala desa setempat menyerahkan diri ke Polsek Angkinang.
"Benar pelaku dengan Kepala Desa Tawia telah menyerahkan diri ke Polsek Angkinang, dan akan kita proses hukum," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Jum'at.
Dijelaskan dia, tindak pidana tersebut terjadi Kamis (17/8) sekitar pukul 16.30 Wita di kebun lombok, Desa Tawia, menyebabkan kematian korban AR (66) yang juga merupakan warga Desa Tawia.
Baca juga: Polisi amankan pelaku penggelapan ranmor milik warga HSS
Untuk kronologis kejadian, berawal saat korban menggunakan sepeda listrik dan melindas tanaman hortikultura, kemudian di tegur oleh pelaku, kemudian terjadi selisih paham antara korban dan pelaku.
Kemudian pelaku melihat korban hendak mengambil senjata tajam jenis parang, yang bergantung di sepeda listrik milik korban, pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang miliknya.
"Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia, karena luka bacok oleh perbuatan pelaku," ujarnya.
Baca juga: Penebang pohon asal HST ditemukan meninggal tertindih balok kayu
Selain pelaku yang diamankan, juga barang bukti, yakni satu senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 44 centimeter milik pelaku, celana panjang milik korban, celana panjang milik pelaku, serta sebuah topi warna hitam milik korban,
Ditambahkan dia, pelaku bakal dijerta dengan sanksi tindak pidana pembunuhan disertai dengan penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.