Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk 19 pasangan bukan suami istri atau tidak sah di dalam satu kamar atau ngamar saat Bulan Ramadhan.
"Belasan pasangan tidak sah itu diciduk saat kami melaksanakan razia penyakit masyarakat dan cipta kondisi Bulan Ramadhan dengan sasaran hotel kelas melati," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Suprianto di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah ringkus tiga gengster keroyok warga
Kompol Eka mengatakan kegiatan razia penyakit masyarakat itu dilakukan pihaknya sekitar pukul 01.00-05.00 WITA atau Minggu dini hari.
Hotel kelas melati yang menjadi sasaran dalam razia tersebut yaitu Hotel Rajawali dan Hotel Guest House Steven yang lokasinya berdekatan di kawasan Taman Kamboja, Banjarmasin Tengah.
"Dari setiap hotel yang kami razia masing masing ditemukan pasangan bukan suami istri yang sedang ngamar dan diduga melakukan perbuatan mesum," terang Kapolsek Banjarmasin Tengah.
Baca juga: Penganiaya di Hotel Prima Banjarmasin tewaskan pemuda serahkan diri
Bukan itu saja, ucap Kapolsek, razia yang dilakukan ini guna meminimalisir adanya perbuatan maksiat selama Ramadhan dan juga untuk mengantisipasi kejahatan di dalam kamar hotel.
"Razia penyakit masyarakat dengan sasaran kamar hotel ini rutin nantinya kami laksanakan, salah satunya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pasang muda mudi sedang ngamar saat Bulan Ramadhan," ujarnya.
Selain itu, jelas Kompol Eka, 19 pasangan yang terjaring razia tersebut langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan pemeriksaan, pendataan dan pembinaan, apabila terdapat ada unsur pidana maka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui, Polsek Banjarmasin Tengah menurunkan 11 personel gabungan dari setiap satuan fungsi pada kegiatan patroli Ramadhan tersebut.
Baca juga: Bhabinkamtibmas-Ketua RT ungkap perundungan anak di Banjarmasin