Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah meringkus tiga pelaku pencurian di rumah makan Younkis Pizza Jalan Batu Piring Kelurahan Antasan Besar.
Ketiga pelaku pencurian tersebut berinisial TSR (20), MYA (19 dan ARH (22) merupakan warga Banjarmasin.
Baca juga: Dua pencuri telepon seluler beraksi di rumah makan Banjarmasin
"Salah satu pelaku berinisial TSR merupakan mantan karyawan di Rumah Makan Younkis Pizza," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat.
Ginting mengatakan petugas mengungkapkan kasus pencurian berdasarkan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
Aksi pencurian satu unit telepon seluler dan satu unit tablet itu terjadi pada Senin (2/9) sekitar pukul 02.40 WITA.
Berdasarkan penyelidikan, petugas menangkap TSR saat sedang santai di kafe kawasan Kota Lama Banjarmasin pada Jumat dinihari.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Redmi PAD SE.
Baca juga: Target operasi kasus judi togel di Banjarmasin Barat diringkus
Kemudian, kasus tersebut dikembangkan dari keterangan TSR, polisi membekuk MYA di Jalan Belitung Darat Gang Budi Utama No 11 RT 14 Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat pada pukul 02.00 Wita.
Tak berselang lama, polisi meringkus ARH dan menyita barang bukti berupa satu unit tablet merk Mocca pada pukul 02.30 Wita.
"Saat ini ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan itu sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan pemeriksaan," ujar Ginting mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto.
Ginting kembali mengatakan atas perbuatan ketiga pelaku ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7.100.000 dan telah membuat laporan polisi di Polsek Banjarmasin Tengah.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat gerebek rumah pengedar sabu