"Kegiatan ini untuk memberi informasi kepada Pemkab Banjar tentang jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau yang kami sebut pekerja bukan penerima upah di daerah tersebut," ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi ratusan marbot di Banjarmasin
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi ratusan marbot di Banjarmasin
Menurut dia, BPJAMSOSTEK pada acara ini mengundang pejabat Pemkab Banjar yang dihadiri Sekda Pemkab Mochamad Hilman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar Siti Mahmudah dan serta pejabat lainnya.
Murniati menjelaskan tujuan kegiatan tersebut untuk mengajak pemerintah daerah mencegah masyarakat menjadi keluarga miskin ketika para tulang punggung keluarga mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian yang akan berdampak pada ekonomi keluarga.
"Makanya kami sampaikan bahwa BPJAMSOSTEk di tahun 2022 telah menyerahkan santunan kematian kepada honorer di lingkungan Pemkab Banjar sebesar Rp488.971.812 dan menanggung biaya pengobatan pegawai honorer peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp10.708.700 rupiah," ungkap Murniati.
Dijelaskan dia, pada 2023 telah membayarkan santunan jaminan kematian kepada honorer Pemkab Banjar sebesar Rp247.401.408 dan menanggung biaya pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mencapai Rp158.339.356.
"Dari santunan yang telah disampaikan kepada pekerja peserta BPJAMSOSTEk di lingkungan Pemkab Banjar, menggambarkan betapa besarnya manfaat yang didapatkan peserta dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini," tutur Murniati.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin serahkan santunan kepada pekerja migran Kalsel
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin serahkan santunan kepada pekerja migran Kalsel
Murniati berharap bersama Pemkab Banjar dapat melindungi semua pekerja formal maupun informal yang ada di wilayah tersebut, serta pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Diketahui, ungkap Murniati, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM),Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila masyarakat pekerja rentan.
Apabila meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta.
Ini juga ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta, kemudian apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya.
"Masih banyak lagi manfaat lainnya yang hanya membayar iuran per orangnya Rp16.800 per bulannya," demikian kata Murniati.
Baca juga: BPJAMSOSTEK bayarkan manfaat kurir meninggal saat tugas
Baca juga: BPJAMSOSTEK bayarkan manfaat kurir meninggal saat tugas